on . Hits: 907

     Wujudkan Pelayanan Prima, Pengadilan Agama Ambon Menyelenggarakan Sidang di Luar Gedung di Desa Negeri Lima, Kec. Leihitu, Kab. Maluku Tengah

     Ambon,  Rabu  (10/06/2020)  Pengadilan Agama Ambon mengadakan Sidang Diluar Gedung untuk perdana, setelah sekian lama ditunda pelaksanaannya karena Pandemi Covid-19.  Pelaksanaan  Sidang  Di Luar Gedung kali ini merupakan amanat dari Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2020. Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung kali ini bertempat di Desa Negeri Lima, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Ambon untuk meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan, yaitu sederhana,   cepat   dan   biaya   ringan   tetapi dengan tetap memperhatikan protokol- protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Pelaksanaan sidang Itsbat / Pengesahan Nikah ini seharusnya dilaksanakan pada tanggal 26 dan 27 Maret Bulan lalu namun karena adanya Pandemi ini sehingga persidangan tersebut mengalami penundaan dan baru akan dilaksanakan pada tanggal 10 dan 11 Juni, tepatnya hari ini dan akan berakhir esok hari, pungkas Bapak Ismail Warnangan, disela Wawancara sebelum persiapan pembukaan Pelaksanaan Sidang.

     Sebelum pelaksanaan sidang, Beberapa orang Jurusita yang sudah turun ke lapangan pada hari kemarin (09/10/2020) untuk mempersiapkan tempat    pelaksanaan yakni Bapak Tamrin Nunlehu, S.H., Bapak Muhammad Nur Narahaubun, S.H., Bapak Wahidun Bin Imran, S.H., Bapak Guntur Amahoroe.  

     Tempat  duduk  diatur  rentang jaraknya 1 meter dengan kursi lainnya, juga tak lupa  mempersiapkan  tempat  cuci  tangan didepan depan pintu masuk ruang Sidang Pelaksanaan.

 

Gambar 1. Tempat Cuci Tangan di Depan Baileo (Kantor Desa) Negeri Lima

 

Gambar 2. Tempat Duduk Diatur Jaraknya 1 Meter

     Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan yang dijadwalkan pada hari ini. Rabu, tanggal 10 Juni 2020 dan akan berakhir  pada  besok pada  Tanggal  11  Juni 2020. Perjalanan hari ini ditempuh dari Kota Ambon kurang lebih 1 jam dengan kecepatan normal dan aman. Perjalanan disuguhkan Pemandangan Asri nan Hijau Desa sepanjang Jazirah Leihitu, dengan keramahan penduduk – penduduknya yang khas. Tiba di Kantor Desa Negeri Lima, Kami disambut tulus oleh semua perangkat Desa Negeri Lima. Dan untuk mengefisiensikan waktu Kantor Desa langsung mengumumkan kepada warga yang akan mengikuti Sidang Itsbat Nikah agar segera merapat ke Kantor Desa. Kegiatan pelaksanaan Sidang  Di Luar Gedung Pengadilan dimulai  dengan  acara pembukaan. Dimulai dari sambutan Kepala Desa Negeri Lima, lanjut dengan Sambutan Ketua Pengadilan Agama Ambon yang dengan resmi membuka Kegiatan Pelaksanaan Sidang ini. Dalam sambutannya, Kepala Desa Negeri Lima sebelumnya mohon maaf atas keterlambatan warga yang datang ditempat sidang. Beliau sangat mengapresiasi adanya pelaksanaan sidang diluar gedung ini, karena sangat membantu warga, ini adalah bentuk kerjasama yang baik yang kedepannya diharapkan dapat membantu orang yang tidak mampu.

 

Gambar.3 Sambutan dari Kepala Desa Negeri Lima

Selanjutnya sambutan dari Bapak Ketua Pengadilan Agama Ambon.

“Yang dimaksudkan dengan kegiatan Sidang Itsbat Nikah ini adalah dengan bertujuan untuk masyarakat yang lemah secara finansial yang tidak memiliki Kutipan Akta untuk mendapatkan Akta Nikah sebagai dasar utama dalam mengurus surat Surat Identitas Diri antara lain berupa Kartu Keluarga, KTP, maupun akta Kelahiran, yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pangambilan bantuan ataupun kepentingan adminstrasi lainnya".

 

Gambar.4 Sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Ambon

     Adapun pembagian tempat pelaksanaan dibagi menjadi dua tempat untuk meminimalisir terjadinya kerumunan orang. Tempat   pertama,  pelaksanaan   sidang   oleh Bapak Drs. H.M. Syaukany, M.H.I di Kantor Desa (Baileo) Negeri Lima, Kecamatan Leihitu, dan Tempat kedua, pelaksanan sidang oleh Bapak Ismail Warnangan, S.H.,M.H. di Rumah Raja Negeri   Lima  yang  jaraknya  tidak  jauh  dari Kantor Desa (± 100m).

Gambar. 5 Hakim (Humas) Pengadilan Agama Ambon

      Hal ini sesuai dengan keterangan Humas PA Ambon, Bapak Ismail Warnangan, S.H.M.H yang mengatakan sesuai hasil koordinasi dengan Camat Leihitu selaku Ketua Gugas Tugas Kecamatan Covid 19 dan Kepala Desa atau Raja Negeri lima persidangan akan dilaksakan dengan mempertimbangkan protokol kesehatan, karena itu persidangan akan dilakukan pada dua tempat yakni di Kantor Desa dan di Rumah Raja Desa Negeri Lima, dimana untuk pagi hari sebanyak 30 perkara dan untuk siang setelah duhur sebanyak 30 perkara yang disidangkan. Ismail berharap sidang dapat berjalan dengan lancar dan aman kerena ini semua untuk kepentingan masyarakat itu sendiri.

Gambar 6. Tempat Sidang Pertama di Baileo (Kantor Desa)

 

Gambar 7. Tempat Sidang Kedua di Rumah Raja Negeri Lima

       Pelaksanaan dan Tata Cara Sidang Di Luar Gedung Pengadilan walaupun pada masa pandemi, tetap mengikuti proses pelaksanaan dan tata cara Persidangan sesuai dengan Hukum Acara Yang Berlaku, dengan tetap memperhatikan protokol  – protokol Kesehatan  yang  telah ditetapkan

 

Gambar 8. Pengaturan Tata Meja Sidang Tetap Mengacu Pada Ketentuan Dekorum Sidang

Gambar 9. Saksi yang dihadirkan disumpah terlebih dahulu

     Hal menarik dilapangan, Dari 132 pasangan yang berperkara pada Sidang Itsbat Nikah kali ini, mereka mempunyai kelompok umur yang bervariatif antara 20 tahun sampai dengan 70 tahun, bahkan tercatat yang paling tua adalah 75 tahun. Dimana tak ketinggalan juga pasangan termuda berumur 23 tahun. Yang paling mendominasi yaitu kelompok umur 40  dan 50 sedangkan tingkat pendidikan mulai dari SD sampai Sarjana, dengan lama perkawinan mulai dari 2 tahun sampai dengan 47 tahun dan sebagaian telah mempunyai cucu, sehingga dapat dibayangkan bagi mereka mereka ini yang tidak mempunyai satupun identitas diri  maka selama itu pula mereka kehilangan hak-hak individu yang seharusnya diperoleh.


Gambar 10. Animo Masyarakat Desa Negeri Lima

      Pengadilan Agama Ambon sepanjang tahun ini masih akan melanjutkan sidang di luar gedung Pengadilan dalam membantu masyarakat tidak mampu atau masyarakat yang mempunyai masalah hukum di bidang keluarga terutama yang belum memiliki buku nikah  untuk medapatkan pengesahan perkawinan sebagai persyaratan utama memperoleh Akta Nikah. Pungkas Humas diakhir Wawancara setelah Pelaksanaan Sidang. (Reporter dan Dokumentasi: Zulkifli Abbas,SH. - Editor : Ismail Warnangan, SH, MH.)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ambon Kelas I A

Jl.Raya Kebun Cengkeh, Batu Merah Atas, Ambon - 97128

Telp. : (0911) 349 815

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

SOSMED

facebook     instagram     youtube

IT Pengadilan Agama Ambon © 2019