on . Hits: 917

Kamis, tanggal 14 Januari 2021 bertempat diKantor Pengadilan Agama Ambon Kelas I.A, telah dilaksanakan Perjanjian Kerja sama ( Memorandum Of Understanding) MoU antara Pengadilan Agama Ambon Kelas I.A dengan Mediator Non Hakim.

Adapun penunjukan Mediator Non Hakim berdasarakan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Ambon Kelas I.A Nomor: w24-A1/158/HK.05/SK/I/2021, tanggal 4 Januari 2021, sebagai berikut:

1.Drs. salahudin Latukau, M.H., Sesuai SK Ketua Pengadilan Agama Ambon, Nomor: W24-A/236/HM.00/I/2021

   Nomor Sertifikat Mediator   : 64/Bld/MA-RI/2009

              2. Dr. Nasarudin Umar, S.H, M.H,, sesuai SK Ketua Pengadilan Agama Ambon, Nomor: W24-A/236/HM.00/I/2021 .

    Nomor Sertifikat Mediator   : 234/PM-IAINWS/X/2010

              3. Al Walid Muhammad, S.H. M.H.,Li,C.L.A, C.Me, sesuai SK Ketua Pengadilan Agama Ambon, Nomor: W24-A/236/HM.00/I/2021 .

                  Nomor Sertifikat Mediator     : 1505/PMI/CXIX/2020

              4. Jhon Michaele Berhitu, S.H.,M.H, C.L.A., C.Me , sesuai SK Ketua Pengadilan Agama Ambon.

                   Nomor Sertifikat Mediator     : 1492/PMI/CXIX/2020

Dengan adanya perjanjian Kerjasama ini, Ketua Pengadilan Agama Ambon Kelas I.A , Bpk. Drs. Abdul Samad, M.H, berharap agar perjanjian kerjasama ( Memorandum Of Understanding) MoU diantara kedua belah pihak ini dapat memberikan manfaat serta kemudahan bagi para pihak yang berperkara dalam hal pelayanan mediasi, dapat menyelesaikan sengketa yang lebih cepat dan murah, dapat memberikan akses yang lebih besar kepada para pihak dalam proses penyelesaian perkara di Pengadilan Agama Ambon Kelas I.A.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ambon Kelas I A

Jl.Raya Kebun Cengkeh, Batu Merah Atas, Ambon - 97128

Telp. : (0911) 349 815

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

SOSMED

facebook     instagram     youtube

IT Pengadilan Agama Ambon © 2019