on . Hits: 474

Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah Di Desa Tengah-Tengah, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

 

Jum'at, 28 Oktober 2022, Pengadilan Agam Ambon melaksanakan kegiatan Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah di Desa Tengah-Tengah, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Desa Tengah-Tengah berada di Kecamatan Salahutu masuk dalam wilayah hukum yurisdiksi Pengadilan Agama Ambon bersama beberapa kecamatan lainnya yang berada di wilayah kabupaten Maluku Tengah antara lain Kecamatan Leihitu, Kecamatan Leihitu Barat, Kecamatan Pulau Haruku, Kecamatan Saparua, Kecamatan Saparua Timur, Kecamatan Nusa Laut dan Kecamatan Banda. Saat ini Pemerintahan Negeri Tengah-Tengah dipimpin oleh seorang raja bernama Umar Tuharea, S.Pi, yang dikukuhkan secara adat pada tanggal 28 Agustus 2022. Pelayanan terpadu Itsbat Nikah dapat terlaksana berkat kerjasama antara Pengadilan Agama Ambon, Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.

Sambutan Ketua Pengadilan Agama Ambon dan Raja Negeri Tengah-Tengah

Pembukaan kegiatan ini dimulai sekitar pukul 09.30 WIT yang diawali dengan sambutan Raja Negeri Tengah-Tengah, bapak Umar Tuharea, S.Pi, yang dalam sambutannya beliau menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak atas terselenggaranya kegiatan ini khususnya Pengadilan Agama Ambon, karena dengan adanya kegiatan ini dapat membantu masyrakat Negeri Tengah-Tengah dalam kepemilikan buku nikah dan dokumen-dokumen kependudukan lainnya. Setelah itu dilanjutkan dengan sambutan Ketua Pengadilan Agama Ambon, Drs. Muh. Mukrim,M.H., yang dalam sambutannya beliau menyampaikan pentingnya Penetapan Itsbat Nikah bagi masyarakat yang belum tercatat secara resmi pernikahannya, karena dengan adanya penetapan itsbat nikah dapat menjadi dasar masyarakat untuk dapat membuat buku nikah dan KTP, selanjutnya dengan adanya dokumen-dokumen tersebut dapat digunakan juga untuk memperoleh Kartu BPJS dan mendapatkan bantuan-bantuan lainnya dari pemerintah pusat, untuk itu beliau berpesan ketika masyarakat  sudah mendapatkan dokumen-dokumen tersebut untuk selalu dipelihara, dijaga baik-baik dan jangan sampai hilang. Ketua Pengadilan Agama Ambon mengakhiri sambutannya dengan membuka secara resmi Sidang Itsbat Nikah Di Desa Tengah-Tengah.

 

Sidang Itsbat Nikah

 

Foto Bersama Aparatur P.A. Ambon dan Aparatur Pemerintah Negeri Tengah-Tengah dan Tokoh Masyarakat

Setelah Pembukaan, Sidang Penetapan Itsbat Nikah dilaksanakan dengan 6 Hakim Tunggal yang dibantu 6 Panitera Pengganti dan 6 Jurusita Pengadilan Agama Ambon. Tim Hakim dan Kepaniteraan Pengadilan Agama Ambon berhasil menyidangkan 33 Perkara Itsbat Nikah. Dengan adanya Layanan Terpadu Itsbat Nikah yang diselenggarakan di Desa Tengah-Tengah , Pengadilan Agama Ambon turun langsung membantu masyarakat ke daerah yang mengalami hambatan untuk datang langsung ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi, waktu dan biaya.
 

(Dok dan Rep. Tim IT PA-Ambon)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ambon Kelas I A

Jl.Raya Kebun Cengkeh, Batu Merah Atas, Ambon - 97128

Telp. : (0911) 349 815

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

SOSMED

facebook     instagram     youtube

IT Pengadilan Agama Ambon © 2019