on . Hits: 17

Layanan Sidang Terpadu Pengadilan Agama Ambon Pelayanan Terpadu Kepemilikan Status Hukum Perkawinan Dan Kependuduka Bagi Masyarakat Kec. Leihitu dan Leihitu Barat Kabupaten Maluku Tengah

Kamis, 26 September 2024. Bertempat di Balai Dusun Tihulesi telah dilaksanakan Layanan Sidang Terpadu Pengadilan Agama Ambon kelas 1A. Tema yang diusung pada sidang kali ini adalah “Pelayanan Terpadu Kepemilikan Status Hukum Perkawinan Dan Kependudukan Bagi Masyarakat Kec. Leihitu dan Leihitu Barat Kabupaten Maluku Tengah”. Sidang Terpadu ini diikuti oleh Hakim, ASN, dan PPNPN bekerja sama dengan Aparat Dusun Tihulesi, Negeri Ureng, Kec. Leihitu, Kab. Maluku Tengah.

 IMG 9763 minIMG 9793 min

Foto 1.1 dan 1.2 (Hakim dan Panitera PA Ambon & Para Saksi yang disumpah dalam pelaksanaan Layanan Sidang Terpadu)

Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIT. Diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya secara bersama-sama oleh seluruh peserta yang hadir. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Hakim Pengadilan Agama Ambon, Dr. Drs. Tomi Asram, S.H., M.HI.  Beliau menyampaikan bahwa Pelaksanaan Sidang terpadu ini pada dasarnya adalah situasi darurat yang dilaksanakan untuk membantu masyarakat yang belum mempunyai buku nikah. “Sidang Isbat ini payung hukumnya adalah Peraturan Mahkamah Agung No 1 tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu” Ujar Hakim Senior tersebut.

 IMG 9756 minIMG 9749 min

Foto 2.1 dan 2.2 (Para Pihak/Peserta Isbat Nikah & Suasana Pelaksanaan Layanan Sidang Terpadu)

Sidang Penetapan Itsbat Nikah dilaksanakan dengan 5 Hakim Tunggal yang dibantu 8 Panitera, 2 Jurusita, dan 2 Pegawai Kesekretariatan Pengadilan Agama Ambon. Tim Hakim dan Kepaniteraan Pengadilan Agama Ambon berhasil menyidangkan 51 perkara permohonan pada kegiatan kali ini, 49 perkara dinyatakan putus dan 2 perkara dinyatakan gugur. Dengan adanya Layanan Terpadu Itsbat Nikah yang diselenggarakan di Dusun Tihulesi ini Pengadilan Agama Ambon turut serta secara langsung dalam membantu masyarakat di daerah yang mengalami hambatan untuk datang langsung ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi, waktu dan biaya.

 IMG 9804 minIMG 9818 min

Foto 3.1 dan 3.2 (Majelis Hakim dan Panitera Pengganti PA Ambon dalam Layanan Sidang Terpadu)

Sidang Terpadu kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan kali ini merupakan sidang terpadu ketiga di Pengadilan Agama Ambon pada tahun 2024. Sebelumnya sidang terpadu ini telah dilaksanakan di Negeri Hila dan Negeri Tulehu. Pihak aparat Dusun Tihulesi sangat banyak membantu pelaksanaan kegiatan ini. Kepala Dusun Tihulesi, Rasman Adeli mengatakan bahwa Sidang Terpadu sangat membantu masyarakat dalam kepemilikan status hukum, khususnya kepemilikan buku nikah.“Masyarakat merasa sangat terbantu, saya mewakili masyarakat dusun tihulesi mengucapkan banyak terima kasih” Ujar kepala Dusun Tihulesi tersebut.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ambon Kelas I A

Jl.Raya Kebun Cengkeh, Batu Merah Atas, Ambon - 97128

Telp. : (0911) 349 815

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

SOSMED

facebook     instagram     youtube

IT Pengadilan Agama Ambon © 2019