Data Statistik Penyerapan Anggaran

Laporan penyerapan anggaran Pengadilan Agama Ambon dalam bentuk Grafik
Data Statistik Penyerapan Anggaran

Aplikasi Gugatan Mandiri

Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

Portal Pengadilan Agama Ambon

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Ambon, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Ambon

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas

Whistle Blowing System

Link yang disediakan oleh Pengadilan Agama Ambon bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di Pengadilan Agama Ambon.
Whistle Blowing System

icon galeri

 

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

jdih

 

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

majalah

 

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

majalah

 

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online.

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Ambon Kelas I A (www.pa-ambon.go.id), sebagai media informasi dan transparansi pada Peradilan Agama di Maluku   -  

Link Dokumen Zona Integritas Menuju WBK Tahun 2023







 


 

 statistik perkara

 

PROSEDUR BERPERKARA AMBON

 

WhatsApp Image 2022 11 09 at 15.35.39

 

PELAYANAN PRIORITAS 001

 

  • Jam Layanan
  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

JAM KERJA DAN JAM PELAYANAN PENGADILAN AGAMA AMBON

Setelah masa pandemi, jam kerja dan pelayanan di Pengadilan telah disesuaikan menjadi:

WhatsApp Image 2022 03 21 at 2.22.57 PM

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

(Para Pegawai Pengadilan Agama Ambon dengan serius menyimak penyampian sosialisasi BPJS)

Ibu Adisty juga mengatakan sistem Jaminan Sosial Nasional itu menganut tiga azas, lima program dan sembilan prinsip. Untuk lima program, BPJS lebih ditekankan kepada Jaminan Kesehatan sedangkan untuk sembilan prinsip, BPJS menganut kegotong royongan dan nirlaba dalam artian yang tidak sakit membantu yang sakit dan yang mampu membantu yang tidak mampu karena seluruh dana yang dibayarkan kepada BPJS langsung masuk ke kas negara dan di pergunakan untuk pelayanan kesehatan.

Lebih lanjut Ibu Adisty juga menyampaikan BPJS menganut prinsip portabilitas yaitu prinsip memberikan jaminan yang berkelanjutan meskipun peserta berpindah pekerjaan atau tempat tinggal. Sekarang BPJS sudah bekerjasama dengan Catatan Sipil mengenai data-data tentang Nomor Induk kependudukan (NIK) dari masyarakat, beliau mencontohkan jika peserta pergi keluar kota dan lupa membawa Kartu Askes atau BPJS, petugas BPJS bisa mencarinya lewat Nomor Induk kependudukan (NIK) yang ada pada KTP Peserta Askes, jadi pada intinya Kartu Askes atau BPJS bisa dipergunakan diseluruh wilayah Indonesia.

Ibu Adisty juga menyampaikan hak peserta Askes/BPJS yaitu mendapatkan kartu peserta sebagai bukti sah untuk memperoleh pelayanan kesehatan, memperoleh manfaat dan informasi tentang hak dan kewajiban serta prosedur pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan serta menyampaikan keluhan/pengaduan, kritik dan saran secara lisan atau tertulis ke Kantor  BPJS Kesehatan. Sedangkan kewajiban sebagai peserta Askes/BPJS yaitu mendaftarkan dirinya sebagai peserta serta membayar iuran yang besarannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melaporkan perubahan data peserta, baik karena pernikahan, perceraian, kematian, kelahiran, pindah alamat atau pindah fasilitas kesehatan tingkat I, menjaga Kartu Peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak dan mentaati semua ketentuan dan tata cara pelayanan kesehatan.

Beliau juga menginformasikan untuk sementara kartu Askes yang lama masih dapat dipakai karena PNS belum semuanya mendapatkan kartu BPJS, namun dalam waktu dekat ini pasti kartu BPJS yang baru sudah bisa didapatkan. Kemudian beliau juga menginformasikan bahwa untuk sekarang jumlah peserta dan anggota keluarga yang ditanggung oleh jaminan kesehatan paling banyak adalah lima orang 5 (lima) orang, kalau dulu masih bernama PT Askes jumlah anak yang di tanggung hanya 2 (dua) anak, namuni sekarang sudah sampai 3 (tiga) orang anak ’ujarnya’ sedangkan untuk pendaftaran peserta dapat datang langsung ke Kantor BPJS atau melalui website www.bpjs-kesehatan.go.id, DIP elektronik atau melalui pihak ketiga (chanel Bank , PT POS dll).

Banyak sekali hal yang beliau sampaikan terkait dengan Informasi tentang Askes maupun BPJS, untuk itu Ibu Adisty berharap semoga sosialisasi ini dapat bermanfaat bagi para peserta Askes/BPJS dan dapat mengetahui informasi tentang hak-hak dan kewajiban sebagai peserta Askes/BPJS. selanjutnya sosialisasi BPJS ini diakhiri dengan sesi tanya jawab. (IT)

Add comment


Security code
Refresh

Video Website

Lokasi Kantor

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ambon Kelas I A

Jl.Raya Kebun Cengkeh, Batu Merah Atas, Ambon - 97128

Telp. : (0911) 349 815

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

SOSMED

facebook     instagram     youtube

IT Pengadilan Agama Ambon © 2019