Data Statistik Penyerapan Anggaran

Laporan penyerapan anggaran Pengadilan Agama Ambon dalam bentuk Grafik
Data Statistik Penyerapan Anggaran

Aplikasi Gugatan Mandiri

Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
Aplikasi Gugatan Mandiri

Portal Pengadilan Agama Ambon

Selamat datang di Website Resmi Pengadilan Agama Ambon, sebagai media informasi berbasis teknologi.
Portal Pengadilan Agama Ambon

Aplikasi SIPP

Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi SIPP

SIWAS

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
SIWAS

e-Court

e-Court adalah layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara Online. Mendapatkan taksiran panjar biaya perkara, pembayaran secara Online, dan pemanggilan yang dilakukan secara elektronik. e-Filling (Pendaftaran perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran panjar biaya perkara Online) e-Summons (Pemanggilan pihak secara Online)
e-Court

Zona Integritas

Pencanangan pembangunan Zona Integritas dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik
Zona Integritas

Whistle Blowing System

Link yang disediakan oleh Pengadilan Agama Ambon bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di Pengadilan Agama Ambon.
Whistle Blowing System

icon galeri

 

Pengadilan Agama memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara.

jdih

 

Melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), anda akan mengetahui tahapan, status dan riwayat perkara.

majalah

 

SIWAS adalah aplikasi pengaduan yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

majalah

 

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online.

Selamat Datang di Website Resmi Pengadilan Agama Ambon Kelas I A (www.pa-ambon.go.id), sebagai media informasi dan transparansi pada Peradilan Agama di Maluku   -  

Link Dokumen Zona Integritas Menuju WBK Tahun 2023







 


 

 statistik perkara

Program Prioritas Badilag 2024 

surveyIKM

PROSEDUR BERPERKARA AMBON

 

WhatsApp Image 2022 11 09 at 15.35.39

 

 

 

  • Jam Layanan
  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Pengaduan

JAM KERJA DAN JAM PELAYANAN PENGADILAN AGAMA AMBON

Setelah masa pandemi, jam kerja dan pelayanan di Pengadilan telah disesuaikan menjadi:

WhatsApp Image 2022 03 21 at 2.22.57 PM

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Selengkapnya

Sejarah Pengadilan


PROFIL PENGADILAN AGAMA AMBON

Pengadilan Agama Ambon dibentuk berdasarkan penetapan Menteri Agama RI Nomor : 5 Tahun 1958 tanggal 6 Maret 1958. Berdasarkan pasal 12 Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1957 tentang pembentukan Pengadilan Agama / Mahkamah Syariah di luar Jawa dan Madura, untuk merealisasikan peraturan pemerintah tersebut, Menteri Agama RI mengeluarkan Keputusan No. 5 Tahun 1958 tanggal 6 Maret 1958 tentang pembentukan Pengadilan Agama / Mahkamah Syariah daerah Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Irian Jaya, maka di kota Ambon didirikan Pengadilan Agama Ambon / Makamah Syariah Ambon dan wilayah yurisdiksinya termasuk Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Maluku Tenggara karena di dua kabupaten tersebut belum terbentuk Pengadilan Agama dan pada waktu itu Pengadilan Agama Ambon berada dibawah wilayah Pengadilan Tinggi Agama Ujung Pandang.

Pengadilan Agama Ambon ketika didirikan belum memliki gedung kantor sendiri masih menumpang (ikut) berkantor di Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Maluku di Air Salobar, kemudian mengontrak rumah di Soabali Kota Ambon.

Pada tahun 1987 Pengadilan Agama Ambon memiliki kantor sendiri dengan luas tanah dan bangunan 240 m2 bertempat di Jalan dr. Kayadoe Kudamati Ambon, kemudian pindah ke Jalan Leo Watimena Negeri Lama Passo, Kecamatan Teluk Ambon Baguala (Teluk Dalam) tahun 1997 menempati gedung yang dibangun berdasarkan DIP tahun 1997 dengan luas tanah 1500 m2, dan luas bangunan 230 m2. Perkembangan berikutnya eksistensi Pengadilan Agama Ambon menjadi Pengadilan Agama Ambon Kelas I/A berdasarkan keputusan Menteri Agama RI No. 75 tahun 1993 tanggal 9 Maret 1993 tentang Penetapan Kelas Pengadilan Agama Ambon.

Akibat terjadinya konflik sosial di Ambon dan Maluku tahun 1999 gedung kantor Pengadilan Agama Ambon dibakar kemudian dibangun kembali oleh Pemerintah daerah Propinsi Maluku (Gubernur Dr. IR. H.M. Shaleh Latuconsina) namun kondisi tidak memungkinkan lagi untuk berkantor ditempat ini, maka kegiatan Pengadilan Agama Ambon pindah menumpang disebahagian gedung kantor Pengadilan Tinggi Agama Ambon sampai tahun 2003, kemudian mengontrak rumah di Tanah Rata Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon dari tahun 2003 sampai tahun 2005.

Berdasarkan DIP tahun 2003, diadakan pengadaan tanah seluas 2.000 m2 di Jalan KH. Achmad Dahlan Air Kuning, Kota Ambon untuk pembangunan gedung kantor Pengadilan Agama Ambon, selanjutnya berdasarkan DIPA tahun 2005 dibangun gedung kantor Pengadilan Agama Ambon dengan luas bangunan 1200 m2, maka sejak tahun 2005, seluruh kegiatan Pengadilan Agama Ambon menempati gedung kantor Pengadilan Agama Ambon di Jalan KH. Achmad Dahlan Air Kuning, Batu Merah Ambon - 97128 Tlp. (0911) 352469. Dan saat ini Pengadilan Agama Ambon Kelas I A bertempat di kantor baru yang beralamat di Jl. Kebun Cengkeh, Batu Merah Atas, Sirimau, Ambon.

 

Video Website

Lokasi Kantor

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ambon Kelas I A

Jl.Raya Kebun Cengkeh, Batu Merah Atas, Ambon - 97128

Telp. : (0911) 349 815

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

SOSMED

facebook     instagram     youtube

IT Pengadilan Agama Ambon © 2019