on . Hits: 10748

 

Senin, 27 Agustus 2018 adalah hari dimana Pengadilan Agama Ambon Klas IA, Dispendukcapil Kabupaten Maluku Tengah, dan Kemenag Maluku Tengah melaksanakan kegiatan berupa Pelayanan Terpadu Itsbat nikah yang diadakan di Aula Kemenag Leihitu Kabupaten Maluku Tengah.

 “Itsbat nikah” adalah pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi sarat, rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).

 

Ketua TP-PKK Maluku Tengah (Ny. Hj. Amien Ru’ati Tuasikal, SH., M.Kn) yang diberi kesempatan pertama untuk menyampaikan sambutan, memberikan laporan mengenai dasar hukum dilaksanakannya istbat nikah tersebut yang antara lain menyebutkan Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran.

Beliau juga menambahkan bahwa sejak beliau menjabat, sekitar dua ribuan pasangan telah diitsbatkan dan diharapkan kedepan agar pasangan yang belum diitsbatkan akan segera didaftarkan di dalam program-program selanjutnya sebagai peserta Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah, untuk mendapatkan Penerbitan Buku Nikah, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga.

Istilah yang dipakai Pelayanan Terpadu karena, setelah dilakukan sidang itsbat nikah oleh Hakim Tunggal, selanjutnya penetapan tersebut langsung mempunyai kekuatan hukum tetap dan data tersebut terakses secara online ke Kemenag (dalam hal ini KUA) untuk dibuatkan Buku Kutipan Akta Nikah, kemudian dari KUA terakses secara online ke Disdukcapil untuk dibuatkan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran bagi pasangan yang telah mempunyai anak.

“Saya sangat memberikan apresiasi dan mengucapkan terimakasih, khususnya kepada Bapak Bupati Maluku Tengah yang telah memberikan dukungan baik moril maupun materiil demi terselenggaranya kegiatan ini. Ucapan terimakasih pula kami sampaikan kepada Ketua Pengadilan Agama Ambon Klas IA, Kepala kantor Kementerian Agama Kecamatan Leihitu dan Leihitu Barat dan Kepala Kantor Dinas Kependudukan serta Catatan Sipil Kabupaten Maluku Tengah sebagai pelaksana dalam kegiatan hari ini, “ ungkap Plt. Ketua Pengadilan Agama Ambon Klas IA  (Drs. Dasri Akil, SH).

Beliau menambahkan bahwa terdapat satu fenomena dalam masyarakat, yaitu masih banyak perkawinan yang tidak tercatat sehingga berakibat tidak dapat diterbitkannya akta kelahiran bagi anak yang lahir dari satu perkawinan yang orang tuanya tidak mempunyai akta perkawinan. Negara, melalui Pengadilan Agama Ambon Klas IA, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Kementerian Agama Kecamatan Leihitu dan Leihitu Barat, hadir pada saat masyarakat membutuhkan. Beliau berterima kasih atas terjalinnya hubungan yang erat antara Pengadilan Agama Ambon Klas IA dengan Pemerintah Daerah Maluku Tengah dan instansi lainnya sehingga akhirnya sidang Itsbat Nikah terpadu dan tercapainya penerbitan buku nikah, akta kelahiran dapat berjalan dengan lancar dan sukses sehingga dapat tercapai pelayanan yang prima bagi masyarakat.

Dalam sambutannya Bupati Maluku Tengah H. Tuasikal Abua, SH menyampaikan hal yang melatarbelakangi terselenggaranya acara sidang itsbat terpadu adalah diterbitkanya PERMA No 1 tahun 2015 yaitu Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran.

Salah satu dasar dalam perma tersebut adalah bahwa setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi termasuk hak membentuk keluarga dan keturunan melalui perkawinan yang sah dan hak anak atas identitas diri yang dituangkan dalam akta kelahiran;

Tepat pukul 10.30 WIT acara pembukaan pelaksanaan Pelayanan Terpadu Sidang Itsbat Nikah, Penerbitan Buku Nikah, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga dimulai.

Pelayanan Sidang Itsbat dilaksanakan oleh Tiga Hakim Tunggal masing-masing Drs. Dasri Akil, SH, Drs. Salahuddin, SH., MH, Drs. Salahuddin Latukau, MH., serta masing-masing dibantu oleh seorang Panitera Pengganti.

Seluruh Pasangan yang diitsbatkan mendapatkan bingkisan dan transportasi serta kesempatan untuk mendapatkan produk pelayanan terpadu, yaitu Penetapan, Buku Nikah, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.(AgusIT)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ambon Kelas I A

Jl.Raya Kebun Cengkeh, Batu Merah Atas, Ambon - 97128

Telp. : (0911) 349 815

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

SOSMED

facebook     instagram     youtube

IT Pengadilan Agama Ambon © 2019