Ambon| www.pa-ambon.go.id, Selasa, 15 Maret 2016 Pengadilan Agama Ambon yang bekerjasama dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Kanwil DJP Papua dan Ambon menggelar sosialisasi cara pengisian SPT Tahunan untuk Aparatur Sipil Negara dengan menggunakan Aplikasi DJP Online. Kegiatan tersebut digelar di ruang aula Pengadilan Agama Ambon yang diikuti oleh Ketua dan Wakil Ketua, Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional serta para Pegawai Pengadilan Agama Ambon.
Sosialisasi tentang cara pengisian SPT Tahunan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan Direktorat Jenderal Pajak yang dipimpin oleh M. Fadhil Rahman yang bernggotakan Udasmara Wicaksana dan M. Taufikurrahman. Petunjuk pengisian SPT Tahunan tersebut ada dua tahap mulai dari cara pendaftaran akun sampai pada cara pengisian SPT tahunan dengan menggunakan e-filing.
Ada tiga kelengkapan yang harus disiapkan sebelum masuk ke registrasi DJP Online yaitu Nomor NPWP, e-mail sendiri, password e-mail, dan e-FIN (Electronic Filing Identification Number). M. Fadhil Rahman selaku ketua tim menyampaikan bahwa tidak sulit untuk mendaftarkan akun ke DJP Online hanya perlu koneksi internet yang benar-benar stabil maka bisa terdaftar dalam waktu 5 menit.
Sosialisasi pengisian SPT Tahunan ke Aplikasi DJP Online berlangsung dengan singkat berhubung karena jaringan internet yang digunakan di PA. Ambon dalam keadaan stabil maka sosialisasi dapat dilakukan dengan baik. untuk cara pengisian e-filing selain sosialisasi yang sekarang dilakukan juga dapat dilihat pada panduan/petunjuk yang telah dibagikan kepada masing-masing pegawai.