Ambon | www.pa-ambon.go.id
(KPA.Ambon saat memimpin rapat pembentukan pengurus IKAHI)
Jumat 23 Januari 2015, Ketua Pengadilan Agama Ambon Drs. H. Ediwarman, SH.,MHI (Ketua PA. Ambon) yang didampingi oleh Drs. H. A. Tukacil, MH (Wakil Ketua PA. Ambon) menggelar rapat yang dilaksanakan di ruang Ketua Pengadilan Agama Ambon. Rapat tersebut diikuti oleh seluruh Hakim Pengadilan Agama Ambon dalam rangka membahas tentang Pengawasan sekaligus pembentukan kepengurusan IKAHI di Pengadilan Agama Ambon.
Ketua Pengadilan Agama Ambon selaku pimpinan rapat menyampaikan bahwa rapat ini dilaksanakan dalam rangka melengkapi kepengurusan IKAHI, mengingat beberapa waktu yang lalu adanya pindah tugas/mutasi Hakim di Pengadilan Agama Ambon, sekaligus beliau akan menyampaikan beberapa hal terkait dengan pelaksanaan pengawasan oleh Hakim Pengawas Bidang.
Menyangkut dengan pengawasan Ketua Pengadilan Agama Ambon menyampaikan bahwa, pengawasan rencananya akan dilaksanakan pada awal bulan Maret 2015 dan beliau berharap kepada semua Hakim Pengawas Bidang untuk memeriksa semua berkas-berkas dengan baik sesuai dengan bidang yang telah ditentukan. dalam rapat tersebut beliau juga menyampaikan tentang pelaksanaan teknis sidang keliling, yaitu jarak antara sidang keliling tahap pertama dan tahap-tahap berikutnya adalah 1 bulan. Untuk Tahun 2015 Pengadilan Agama Ambon akan melaksanakan sidang keliling sebanyak 5 kali dan beliau berharap kalaupun bisa agar biayanya dapat diminimalisir, supaya sidang keliling yang tadinya hanya 5 kali dapat dilaksanakan sebanyak 6 kali.
Dalam rapat tersebut telah ditunjuk pengurus IKAHI sebagai berikut :
Pembina : Drs. H. Ediwarman, SH., MHI (Ketua PA Ambon)
Ketua : Drs. H. A. Tukacil, MH (Waka PA Ambon)
Wakil Ketua : H. Alimin Sanggo, SH
Sekretaris : Drs. H. Hamin Latukau
Bendahara : Dra. Hj. Nurhayati Latuconsina
Ketua Pengadilan Agama Ambon menyampaikan dengan adanya pengurus IKAHI ini, harapannya agar anggota IKAHI dapat turut serta berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan IKAHI seperti seminar atau peringatan HUT IKAHI. (IT)