on . Hits: 1703

Ambon | www.pa-ambon.go.id

(kiri: Sekretaris Mahkamah Agung RI sedang menyampaikan pembinaan. kanan: para Hakim Tinggi PTA. Ambon)

Kamis (11/12/2014), Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Ambon Drs. H. Ediwarman, SH., MHI, dan Drs. H. A. Tukacil, MH, Hakim, Panitera/Sekretaris serta Pejabat Struktural Pengadilan Agama Ambon mengikuti Pembinaan Teknis Administrasi Justisial Badan Peradilan yang disampikan oleh Bapak Nurhadi, SH. MH. (Sekretaris Mahkamah Agung RI) yang bertempat di Ballroom Hotel Natsepa Ambon. Dalam Penyampaian pembinaan tersebut Sekretaris Mahkamah Agung RI didampingi oleh Bapak Dr. Drs. H. Aco Nur, MH (Kepala Badan Urusan Administrasi MA.RI), Ibu Siti Nurjanah, SH, MH. (Kepala Litbang Diklat Kumdil MA.RI), Bapak Drs. H. Purwosusilo, SH, MH (Dirjen Badilag MA.RI), Bapak Sulistyo, SH (Dirjen Badilmiltun) serta Bapak Dr. H. Sunarto, SH., M.Hum (Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI). Turut hadir dalam pembinaan tersebut Ketua dan Wakil Ketua, Hakim, Panitera/Sekretaris serta Pejabat Struktural pada Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di empat lingkungan peradilan sewilayah Maluku.

Sekretaris Mahkamah Agung RI  (Bapak Nurhadi, SH. MH) menyampaikan di mata masyarakat Mahkamah Agung adalah Lembaga yang berwibawa dan terhormat. Itulah ilustrasi yang beliau sampaikan kepada jajaran yang ada di daerah agar menjadi pemahaman sehingga apa yang di lakukan di pusat, didaerah-daerah dapat menangkap dan melaksanakannya. Beliau juga menyampaikan dalam peningkatan kinerja para jajaran eselon satu telah berkomitmen untuk membuat program kerja, jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Berhubung waktu maka pada kesempatan kali ini beliau hanya menyampaikan program kerja jangka pendeknya saja agar perlu didalami oleh masing-masing satker.

Pada program jangka pendek ada beberapa hal peningkatan kinerja yang harus di dorong capaiannya yaitu menyusun program kerja selaras dengan blueprint, meningkatkan kemampuan SDM, sistem pelayanan berbasis IT, meningkatkan pelayanan prima dengan tersediakan SOP dan Standar Pelayanan, mengimplementasikan sistem pengendalian internal pada masing-masing satuan kerja, meningkatkan audit kinerja dan integritas dari badan pengawasan serta mengimplementasikan rencana tindak terhadap penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi (PMPRB). Sedangkan program jangka pendek dalam dalam hal peningkatan penilaian LAKIP yaitu meningkatkan nilai perencanaan kinerja pada masing-masing satker, meningkatkan nilai pengukuran kinerja pada masing-masing satker, meningkatkan nilai palaporan kinerja oleh masing-masing satker, meningkatkan nilai evaluasi internal oleh pengadilan tingkat banding dan meningkatkan nilai capaian kinerja serta melakukan penyusunan renstra dan SAKIP secara tepat.

 

(kiri: Ketua dan Wakil Ketua PA. Ambon, Ketua PA. Masohi dan para Hakim PA. kanan: Pansek dan Wapan PA. Ambon )

Sekretaris Mahkamah Agung RI juga menyampaikan di Tahun 2015 ini yang harus kita lakukan adalah melakukan intergrasi sistem disemua satuan kerja, baik teknis maupun nonteknis, serta meningkatkan kemampuan teknis dan ketrampilan sumber daya tentang teknologi informasi. Sedangkan untuk program besarnya adalah otomasi pengadilan, re-strukturisasi organisasi, standarisasi terhadap SOP agar terwujudnya seluruh infrastruktur Mahkamah Agung dan empat lingkungan peradilan di bawahnya, tersedianya sarana dan prasarana transportasi serta peningkatan sistem teknologi informasi secara berkesinambungan.

Dalam kesempatan tersebut beliau juga menyampaikan agar setiap aparatur sipil negara (ASN) wajib hukumnya menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagai rancangan Pelaksanaan Kegiatan Tugas Jabatan sesuai dengan rincian tugas dan tanggung jawab, yang secara umum telah ditetapkan dalam struktur dan tata kerja organisasi. Terkait dengan SKP ini beliau menyampaikan sudah beberapa kali beliau melakukan pembinaan di daerah-daerah tentang SKP.  Karena prestasi kerja aparatur sistem negara ini dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip penyusunannya. ada dua aspek yang menjadi dasar penilaian SKP yang pertama adalah target dan yang kedua adalah realisasi dari kegiatan tugas jabatan yang dilakukan.

Dari kriteria angka penilaian SKP yang tergolong zona biru yaitu 91-100 adalah nilai sangat baik, biasanya yang mendapat nilai ini tidak mempunyai kesalahan, tidak ada revisi dan pelayanan diatas standar yang di telah tentukan. Kriteria angka 76-90 termasuk kategori baik, biasanya hasil kerja mempunyai satu atau dua kesalahan kecil, tidak ada kesalahan besar, tidak ada revisi dan pelayanan dilakukan sesuai dengan yang ditentukan. Kriteria 61-75 nilainya adalah cukup, biasanya hasil kerjanya mempunyai tiga atau empat kesalahan kecil, tidak ada revisi dan pelayanan sesuai dengan standar yang dibutuhkan. Sedangkan yang tergolong zona merah yaitu kalau angkanya 51-60 hasil kerjanya mempunyai empat atau lima kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, ada revisi dan pelayanan tidak cukup memenuhi standar yang ditentukan. Dan Kalaupun ada nilai dibawah 50 itu adalah nilai sangat buruk, biasanya hasil kerjanya mempunyai lebih dari lima kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, ada revisi dan pelayanan dibawah standar yang ditentukan. jika dikaitkan dengan PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, di Pasal 9 angka 12 dan Pasal 10 ayat 10, apabila capaian sasaran kerja Pegawai pada akhir tahun hanya mencapai 25 % sampai dengan 50 % maka harus dikenakan hukuman sedang, sedangkan SKP di bawah 25 % dikenakan hukuman berat dan bisa terjadi pemecatan. Inilah yang harus menjadi perhatian agar menghindari zona merah tersebut "ujarnya”.

(para Panitera Pengganti, Panitera Muda serta Kasub.Bag ikut dalam pembinaan)

Kemudian beliau menyampaikan tentang audit kinerja, audit kinerja sekarang yang dilakukan oleh BPK sudah berjalan 1 (satu) bulan 1 (satu) minggu di pusat maupun didaerah, dan sasaran audit kinerja ini juga meliputi kepada penanganan perkara, inilah yang akan menentukan bagaimana opini Mahkamah Agung di tahun 2014 karena ditentukan oleh audit kinerja, posisi Mahkamah Agung sekarang sudah WTP bahkan selama 2 tahun berturut-turut “ujarnya”. Beliau juga menyatakan sewaktu-waktu kami akan datang ke satker saudara-saudara termasuk saya akan membawa tim audit langsung dari Badan Pengawasan, sehingga Tim Auditur dari BAWAS dapat melihat bagaimana administrasi justisalnya, leadershipnya, disiplin dan lainnya.

Berkaitan dengan tunjangan remunirasi beliau menyampaikan bahwa melalui para Ketua Pengadilan Tinggi agar pada pembinaan ini diajak turut serta staf dan Pejabat strukturalnya, disatu sisi beliau juga sudah berkomitmen kepada kementerian dan lembaga yang lain terkait dengan kinerja kerja aparatur peradilan, pada saat sama-sama memperjuangkan remunirasi. Untuk itu dengan kenaikan remunirasi ini perlu disyukuri baik itu Hakim maupun non Hakim dan harus diiringi dengan tanggung jawab dan kinerja harus ditingkatkan.

Beliau juga mengatakan, tentang Pelayanan Peradilan, ada banyak regulasi yang mengatur tentang akses keterbukaan informasi, baik dalam Undang-Undang maupun regulasi yang di buat oleh Mahkamah Agung. Regulasi Mahkamah Agung RI tentang keterbukaan informasi yang mewajibkan setiap Pengadilan harus mempunyai meja informasi, ada juga keterbukaan informasi tentang pelayanan publik yang mewajibkan satuan-satuan kerja harus memiliki SOP dan Website. dengan tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan pelayanan peradilan yang memuaskan dengan menawarkan  sistem manajemen mutu menuju sertifikasi ISO.

Diakhir sambutannya beliau menyampaikan bahwa kita harus menata diri dan merubah pola pikir, melakukan perubahan-perubahan yang dapat menghasilkan capaian kerja yang cerdas. beliau juga menyampaikan mudah-mudahan sedikit pembinaan yang disampaikan bisa menjadi catatan dan pemahaman dari para aparatur peradilan supaya bisa menata kinerja besok dan seterusnya.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ambon Kelas I A

Jl.Raya Kebun Cengkeh, Batu Merah Atas, Ambon - 97128

Telp. : (0911) 349 815

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

SOSMED

facebook     instagram     youtube

IT Pengadilan Agama Ambon © 2019