on . Hits: 3151

Ambon | www.pa-ambon.go.id

Rabu (29/01/2014), Wakil Ketua Pengadilan Agama Ambon Drs. H. A. Tukacil. MH menggelar rapat di ruang Aula Pengadilan Agama Ambon, rapat yang berlangsung kurang lebih 30 menit tersebut dikhususkan untuk Hakim dan Panitera Pengganti guna menyampaikan hasil Bimtek pada bulan desember 2013 kemarin yang diikuti oleh Wakil Ketua PA.Ambon.

Diawal sambutannya Drs. H. A. Tukacil. MH menyampaikan maksud diadakan pertemuan ini adalah bukan berarti mengadakan perubahan, akan tetapi beliau ingin berbagai pengalaman kepada rekan-rekan Hakim dan Panitera Pengganti, terkait dengan Diklat yang beliau ikut pada bulan desember tahun 2013 kemarin sewaktu beliau masih menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Jayapura Klas I.B. Karena menurut beliau ada beberapa hal yang berbeda di tiap-tiap pengadilan mengenai penulisan Gugatan, Berita Acara dan Putusan, baik itu di pengadilan negeri maupun di pengadilan agama.

Dalam kesempatan tersebut Drs. H. A. Tukacil. MH menjelaskan bahwa dalam Diklat kemarin Mahkamah Agung RI menghendaki seluruh peradilan yang ada di bawahnya harus sama, dalam hal penulisan Gugatan, Berita Acara maupun Putusan. Beliau mencontohkan yang pertama dalam hal penulisan Gugatan : huruf dalam penulisan gugatan adalah arial, jarak atau spasi 1,5, kemudian untuk nama para pihak Pemohon atau Termohon harus diawali dengan huruf Kapital. Kemudian untuk Berita Acara, dari Berita Acara Persidangan (BAP) sekarang sudah diganti menjadi Berita Acara Sidang (BAS), susunan persidangan pun harus sama karena di tiap-tiap pengadilan ada yang namanya Susunan Persidangan ada juga yang namanya Susunan Majelis, yang terakhir yang beliau dapatkan dalam Diklat yaitu Susunan Majelis bukan Susunan Persidangan, dan namanya pun harus diawali dengan huruf kapital demikian juga dengan judul Putusan atau Penetapan harus dihitamkan.

 

Kemudian beliau melanjutkan, pada kalimat Bismillahirrahmannirrahim dalam putusan harus dituliskan arabnya. ada kelihatan berbeda yaitu tentang duduk perkaranya yang diganti dengan tentang duduk perkara dan itu juga harus dihitamkan, tentang hukumnya juga diganti dengan tentang pertimbangan hukum. Dan yang terakhir Mengadili atau Menetapkan itu harus memakai titik dua (;), demikian juga kaki Putusan untuk Nama Majelis Hakim dan Panitera Pengganti huruf awalnya menggunakan huruf kapital.

Diakhir sambutannya Drs. H. A. Tukacil. MH menyampaikan inilah pengalaman terkahir yang beliau dapatkan dalam Diklat yang beliau ikut kemarin, beliau juga bersyukur karena dari beberapa hal di atas, Pengadilan Agama Ambon sudah menerapkannya. dan beliau juga menghimbau, tidak ada salahnya apabila kita mau mengikuti hasil Diklat tersebut, ini semua demi terwujudnya cita-cita Mahkamah Agung RI yang menghendaki persamaaan bagi Peradilan di seluruh Indonesia. (*IT*)

foto" klik disini

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ambon Kelas I A

Jl.Raya Kebun Cengkeh, Batu Merah Atas, Ambon - 97128

Telp. : (0911) 349 815

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

SOSMED

facebook     instagram     youtube

IT Pengadilan Agama Ambon © 2019