on . Hits: 2397

Ambon | www.pa-ambon.go.id

Tim Sita Eksekusi Pengadilan Agama Ambon yang dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Ambon Drs. H. Husein Kumkello selaku eksekutor, didampingi oleh Drs. Bachtiar (Wakil Panitera), Ahmad Syeh Abubakar (Jurusita),) dan Afwan Arsyad, A.md (IT) melakukan Sita Eksekusi terhadap objek rumah, tanah dan perabot rumah tangga di Negeri Tulehu Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah pada hari Selasa tanggal 12 November 2013.

Sita eksekusi ini dilaksanakan atas perintah Ketua Pengadilan Agama Ambon yang dituangkan dalam Surat Penetapan Sita Eksekusi Nomor : 0261/Pdt/Eks/2011/PA.Ab tertanggal 18 Oktober 2013 atas permohonan Pemohon Sanan Syam Bin Syamsuddin sebagai Pemohon Eksekusi yang beralamat di Jl. Raya Tulehu KM 24 (Toko Randy/depan SMA Negeri I Salahutu), Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah Melawan Rismaniar Binti Zainal Abidin sebagai Termohon Eksekusi yang beralamat di Jl. Raya Tulehu KM 24 (Toko Randy/depan SMA Negeri I Salahutu), Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, karena Termohon eksekusi tidak mau melaksanakan isi putusan Pengadilan Tinggi Agama Ambon Nomor 04/Pdt.G/ 2012/PTA.AB tanggal 27 Septemer 2012 yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dan termohon eksekusi telah diberi tegoran (Aanmaning) hingga batas waktu yang telah ditetapkan tidak juga melaksanakan isi putusan tersebut.

Setelah Tim tiba dilokasi dan bertemu langsung dengan pihak Termohon, Tim langsung menjelaskan maksud kedatangan Tim ke rumah Termohon yang disampaikan langsung oleh Panitera PA. Ambon setelah itu Panitera Pengadilan Agama Ambon Drs. H. Husein Kumkello selaku eksekutor membacakan Surat Perintah Sita Eksekusi kepada Termohon dan mengecek objek yang akan diletakkan sita eksekusi yang langsung diperiksa dan dicocokkan dengan amar putusan PTA. Ambon ternyata cocok, kemudian Panitera meletakkan sita eksekusi terhadap objek sengketa tersebut yang disaksikan oleh dua orang saksi masing-masing Drs. Bachtiar (Wakil Panitera PA. Ambon) dan Hi. Din Ohorella (Sekretaris Negeri Tulehu), serta dihadiri pula oleh Pemohon Eksekusi Sanan Syam Bin Syamsuddin, Bapak Raja Tulehu Jhon Ohorella, Perangkat Negeri Tulehu serta pihak Kepolisian dari Polsek Salahutu untuk mengamankan jalannya sita eksekusi dimaksud.

Selama proses pelaksanaan sita eksekusi berlangsung tidak ada kendala yang dihadapi oleh Tim mulai dari kedatangan Tim ke lokasi/objek sita eksekusi Pukul 10.00 WIT sampai  selesai pukul 11.30 WIT.  (*IT*).

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ambon Kelas I A

Jl.Raya Kebun Cengkeh, Batu Merah Atas, Ambon - 97128

Telp. : (0911) 349 815

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

SOSMED

facebook     instagram     youtube

IT Pengadilan Agama Ambon © 2019