on . Hits: 590

SOSIALISASI PENCEGAHAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN PEREDARAN GELAP NARKOBA DARI BNN PROVINSI MALUKU

Maraknya penyalahgunaan Narkoba terus menambah korban dan pecandu narkoba baru, maka dalam rangka untuk memberantas penyalahgunaan Narkoba, Pengadilan Agama Ambon Kelas I.A melakukan kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku dengan diadakan Sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkoba dan Tes Urine

.

Kejahatan narkoba menjadi induk dari semua kejahatan transnational crime, untuk itu sangat diperlukan adanya dukungan dari semua kalangan masyarakat untuk bersama-sama memberantas maraknya peredaran Narkoba khususnya di Maluku. Karena untuk wilayah Maluku sendiri prevelensi Penyalahgunaan Narkoba sudah mencapai angka 1,59.

Adapun dalam sambutan Ketua Pengadilan Agama Ambon Kelas I.A Bapak Drs. Abdul Samad, M.H., bahwa hendaklah Seluruh ASN Pengadilan Agama Ambon selalu mawas diri dan selalu menjaga keluarga masing-masing sehingga kita dijauhkan dari hal-hal yang tidak bermanfaat seperti penyalahgunaan Narkoba dan yang lainnya.

Hal serupa diutarakan juga oleh Bapak Drs. Abner Timisela (Penyuluh Narkoba Ahli Madya) Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku, bahwa hendaklah kita semua selalu menjaga iman, karena dari Iman yang kuat kita bisa selalu dalam lindungan Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, sehingga kita dapat dijauhkan dari barang-barang yang haram seperti Penyalahgunaan Narkoba dan yang lainnya.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ambon Kelas I A

Jl.Raya Kebun Cengkeh, Batu Merah Atas, Ambon - 97128

Telp. : (0911) 349 815

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

SOSMED

facebook     instagram     youtube

IT Pengadilan Agama Ambon © 2019