on . Hits: 704

MENUAI BERKAH DI AWAL BULAN SUCI RAMADHAN DENGAN BERHASIL MENDAMAIKAN PERKARA PERMOHONAN EKSEKUSI.


Rabu, tanggal 14 April 2021 M bertepatan dengan 2 Ramadhan 1442 Hijriyah, bertempat di  gedung Pengadilan Agama Ambon yang cantik dan megah, telah diadakan sidang Aanmaning yang dipimpin langsung oleh bapak Drs. Abdul Samad, MH., Ketua Pengadilan Agama Ambon, didampingi oleh bapak Drs.Ali Karepesina, Panitera Pengadilan Agama Ambon dalam permohonan Eksekusi Nomor 1/pdt.eks/2021/Pa.Ab, antara Indah Pramita Sari Sabban sebagai Pemohon Eksekusi melawan Mohtar Tagala bin Moh. Tagala sebagai Termohon Eksekusi. Sidang dalam perkara gugatan harta bersama, dengan putusan kasasi  Nomor 491 K/Ag/2019 tanggal 24 Juli 2019.

Sebagaimana kita ketahui bersama sidang Aanmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan yang memutus perkara berupa “teguran” kepada Termohon (yang kalah) agar ia mau menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Pemohon.


Sebelumnya pada sidang Aanmaning pertama yaitu tanggal 24 maret 2021, awalnya sidang berlangsung cukup alot, namun dengan ketenangan bapak Abdul Samad dalam menghadapi kedua belah pihak yang notabene sebelumnya merupakan pasangan suami istri, beliau dapat menjadi penengah yang sangat baik bagi pihak yang berselisih. Pasangan suami istri  yang sebelumnya telah resmi bercerai pada tahun 2017 telah dikaruniai 2 orang anak, yang saat ini dalam asuhan oleh pemohon eksekusi. Dan kedua belah pihak saat ini masing-masing telah menikah lagi, dan telah dikaruniai masing-masing 1 orang anak dengan pasangannya.


Karena pada hari pertama (24 maret 2021), sudah ada tanda-tanda menuju suatu kesepakatan, maka atas kesepakatan kedua belah pihak meminta sidang aanmaning pada awal bulan suci ramadhan yaitu tanggal 14 April 2021 M yang bertepatan dengan 2 Ramadhan 1442 Hijriyah. Alhamdulillah kedua belah pihak mengajukan tawaran masing-masing yang pada akhirnya sampai pada suatu titik kesepakatan untuk menyelesaikan permohonan eksekusi secara damai, bahkan termohon eksekusi telah bersedia secara suka rela menyerahkan kunci dan SHM (sertifikat Hak Milik) Rumah/Tanah kepada Pemohon Eksekusi dengan suasana tangis haru dan penuh kekeluargaan.


Dengan kesepakatan damai tersebut sehingga  tidak perlu lagi dilaksanakan Eksekusi. Dan hasil kesepakatan damai ini merupakan berkah bagi kedua belah pihak juga bagi Pengadilan Agama Ambon di awal bulan suci Ramadhan karena telah mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara.

 

(PA Ambon)

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ambon Kelas I A

Jl.Raya Kebun Cengkeh, Batu Merah Atas, Ambon - 97128

Telp. : (0911) 349 815

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

SOSMED

facebook     instagram     youtube

IT Pengadilan Agama Ambon © 2019