on . Hits: 701

Senin, 4 Oktober 2021. Pengadilan Agama Ambon melaksanakan kegiatan Sidang Keliling di Pulau Haruku. Kegiatan Sidang keliling rutin dilakukan Pengadilan Agama Ambon guna memberikan kesempatan bagi masyarakat pencari keadilan di daerah tertentu yang memiliki akses cukup sulit untuk menuju ke kantor Pengadilan, khususnya Pengadilan Agama Ambon. Sejumlah 35 pegawai berangkat menuju Pulau Haruku pada Senin Pagi dan akan berlangsung selama dua hari. Acara dibuka oleh Bupati Maluku Tengah dan Ketua PKK Maluku Tengah di Kantor Camat Pulau Haruku.

sidkel

Persidangan dilakukan bersamaan di dua tempat berbeda, yaitu di Rohomoni dan Pelauw. Pelaksanaan sidang Pelauw bertempat di Kantor Camat Pulau Haruku sedangkan untuk Rohomoni di Balai Desa Rohomoni. Majelis Haki Haruku adalah Drs. Muh. Mukrim, M.H., Drs. H. Mursalin Tobuku dan Drs. H. Muhammad Arafah Jalil, S.H. Sedangkan Majelis Rohomoni terdiri dari Anwar Rahakbauw, S.H., M.H., Dra Hj. Nurhayati Latuconsina dan Drs. Abd. Rasyid, M.H. Total perkara sidang keliling tahun ini sebanyak 394 itsbat nikah.

IMG 1117

Agenda sidang keliling mendapat antusias yang tinggi di tiap tahunnya. Budaya menikah sesuai adat dan agama tanpa melalui proses pengadministrasian di Kantor Urusan Agama menjadikan Itsbat Nikah keliling solusi bagi masyarakat yang berada di daerah. Masyarakat berharap agar agenda Sidang Keliling ini dapat berlangsung setiap tahunnya agar mereka dapat lebih mudah untuk melakukan pengurusan hukum. Sidang keliling rutin ini menjadi bukti pelayanan prima PA Ambon kepada Masyarakat Kota Ambon.

IMG 1105

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ambon Kelas I A

Jl.Raya Kebun Cengkeh, Batu Merah Atas, Ambon - 97128

Telp. : (0911) 349 815

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

SOSMED

facebook     instagram     youtube

IT Pengadilan Agama Ambon © 2019