on . Hits: 538

Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial

AMBON│www.pa-ambon.go.id

Jum’at, 28 Januari 2021 pukul 10.00 WIT bertempat di Media Center Pengadilan Agama Ambon, Semua Hakim, Plh. Panitera dan Sekretaris mengikuti Kegiatan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial secara Daring melalui Aplikasi Zoom.

Berdasarkan Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Nomor 4/WKMA.NY/UND/1/2023, kegiatan ini dilaksanakan langsung dari Hotel Best Western Premier Panbill Batam, Batam, Kepulauan Riau selama 2 hari, yaitu Hari Kamis, 27 Januari s.d Hari Jumat, 28 Januari 2022

Adapun yang menjadi materi kegiatan yaitu Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial serta Pengawasan oleh Pimpinan Mahkamah Agung dilanjutkan dengan Pembinaan oleh Pejabat Eselon I Mahkamah Agung di bidangnya masing-masing.

WhatsApp Image 2022 01 29 at 5.26.11 PM

Ada 5 poin tindakan pengawasan yang harus oleh atasan langsung kepada bawahannya, yaitu:

1. Memantau, mengamati dan memeriksa pelaksanaan tugas agar berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku secara berdayaguna dan berhasilguna.
2. Meminta laporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas bawahan.
3. Mengidentifikasi dan menganalisis gejala-gejala dan penyimpangan serta kesalahan yang terjadi, menentukan sebab dan akibatnya serta cara mengatasinya.
4. Merumuskan tindak lanjut dan mengambil langkah-langkah yang tepat sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan kewenangan pejabat/instansi yang terkait.
5. Berkonsultasi kepada atasan langsungnya secara berjenjang dalam rangka meningkatkan mutu pengawasan yang dilakukannya.

Sedangkan kewajiban pembinaan yang harus dilakukan oleh atasan langsung kepada bawahannya meliputi 4 poin, Pertama, Menjelaskan pembagian tugas, fungsi dan kewenangan bawahan dalam struktur organisasi di bawah kendalinya secara berkal. Kedua, Menetapkan dan menyetujui sasaran kinerja bawahan serta memberikan penilaian dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas capaian kinerja bawahan. Ketiga, menjelaskan, membuat, dan menyepakati prosedur atau cara pelaksanaan pekerjaan atau kegiatan yang dinilai kurang jelas atau belum diatur secara khusus. Terakhir, Membina bawahan agar dapat melaksanakan tugas dengan baik.

WhatsApp Image 2022 01 29 at 5.26.23 PM

Bagi atasan langsung yang terbukti tidak melaksanakan pengawasan dan pembinaan tersebut, akan dijatuhi sanksi administratif karena telah melalaikan kewajibannya  sebagaimana ditegaskan dalam butir 4 Maklumat Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, ujar Prof. Dr. H.M Syarifuddin.

Dalam akhir sambutannya, Guru besar Universitas Diponegoro berpesan agar para hakim dan aparatur peradilan lainnya yang telah bekerja dengan sungguh – sungguh dan senantiasa menjaga integritasnya dengan baik, jangan putus asa dan berkecil hati. Pertahankan terus apa yang selama ini sudah dijalankan dengan baik, jangan sekali – kali tergiur oleh godaan – godaan yang dapat merusak pendirian dan mencoreng nama baik Lembaga.

Kegiatan-kegiatan Pembinaan seperti ini Rutin dilaksanakan oleh Mahkamah Agung maupun Dirjen Badilag sebagai upaya peningkatan kompetensi teknis dan administrasi yudisial bagi hakim maupun pegawai.

(Rahma)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ambon Kelas I A

Jl.Raya Kebun Cengkeh, Batu Merah Atas, Ambon - 97128

Telp. : (0911) 349 815

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

SOSMED

facebook     instagram     youtube

IT Pengadilan Agama Ambon © 2019