on . Hits: 1185

Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah Sidang di Luar Gedung Pengadilan Agama Ambon di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah. 

 

Jumat, 20 November 2020, Sidang Terpadu Itsbat Nikah sukses diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Ambon yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah dan Kementerian Agama Kabupaten Maluku Tengah di Kecamatan Pulau Haruku.

Sidang di Desa Pelauw

Sidang di Desa Rohomoni

Pengambilan Sumpah para saksi

Para pihak yang akan mengikuti persidangan.

Sidang Terpadu dilaksanakan di dua desa Kecamatan Pulau Haruku yaitu di desa Pelauw dan desa Rohomoni  dengan tetap memperhatikan  protkol kesehatan covid 19 ini berlangsung selama 2 hari. Sebanyak 200 lebih perkara berhasil disidangkan oleh majelis sidang yang terbagi menjadi 6 majelis persidangan di dua desa tersebut. Pada puncak Acara sidang terpadu tersebut turut hadir bapak Bupati Maluku Tengah, Bapak Abua Tuasikal dan Kepala Kementerian Agama Kabupaten maluku Tengah .

Penandatanganan Kerjasama dengan Bupati Maluku Tengah dan Kepala Kemenag Kab. Maluku Tengah.

Bapak Bupati Maluku Tengah dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Pengadilan Agama Ambon yang telah hadir langsung ke kecamatan Pulau Haruku, mudah-mudahan kegiatan ini dapat berlangsung terus menerus, sehingga masyarakat yang sudah terlanjur bersama-sama dalam naungan rumah (sudah menikah secara syariat islam) tetapi belum memiliki akta nikah sebagai bentuk syahnya suatu pernikahan, walaupun sebenarnya perkawinan yang dilaksanakan melalui imam-imam desa/negeri sebelumya sudah syah secara syariat islam, tetapi secara legal formalnya belum memiliki Akta nikah, dengan adanya kegiatan ini dapat diakui secara hukum.

Sambutan Bupati Maluku Tengah.

Sedangkan bapak Abdul Samad  sebagai Ketua Pengadilan Agama Ambon Kelas I A , memberikan sambutan bahwa Pengadilan Agama Ambon selalu berusaha meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, yang terbaru dengan melakukan MOU atau perjanjian kerjasama dengan PT.POS Indonesia Cabang ambon, karena wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Ambon banyak yang berada di pulau-pulau jadi untuk pengambilan akta cerai dan produk pengadilan dapat dilakukan melalui Kantor Pos yang terdekat. Selain bekerjasama dengan Kantor POS, Pengadilan Agama Ambon juga bekerjasama dengan KUA (Kantor Urusan Agama), sehingga masyarakat yang inigin mendaftarkan perkara tidak perlu repot-repot untuk datang ke Pengadilan Agama Ambon yang berada di kota Ambon, cukup melakukan pendaftaran di KUA di daerahnya masing-masing atau dapat juga melalui aplikasi E-court (Pendaftaran, pembayaran, pemanggilan dan persidangan secara elektronik/online).

Sambutan Ketua Pengadilan Agama Ambon.

Sidang terpadu itsbat nikah di kecamatan pulau haruku bertujuan untuk membantu masyarakat yang telah melakukan pernikahan tetapi belum memiliki kekuatan secara hukum, karena belum tercatat oleh pemerintah dan belum memiliki buku nikah dan akta kelahiran anak. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan kepemilikan status hukum perkawinan dan kependudukan dapat tercatat di dalam dokumen negara.

 

(Tim Redaksi Pengadilan Agama Ambon)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ambon Kelas I A

Jl.Raya Kebun Cengkeh, Batu Merah Atas, Ambon - 97128

Telp. : (0911) 349 815

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

SOSMED

facebook     instagram     youtube

IT Pengadilan Agama Ambon © 2019