Written by Super User on . Hits: 3674

Wilayah Yurisdiksi


WILAYAH HUKUM YURISDIKSI PENGADILAN AGAMA AMBON

Yurisdiksi Pengadilan Agama Ambon mencakup Kota Ambon dan sebagian Kabupaten Maluku Tengah dengan jumlah kecamatan dan desa dan atau kelurahan sebagai berikut :

1. Kota Ambon

Terdiri dari 5 kecamatan, 29 desa dan 20 kelurahan yaitu :

a. Kecamatan Sirimau : 4 desa dan 10 kelurahan

b. Kecamatan Nusaniwe : 4 desa dan 8 kelurahan

c. Kecamatan Teluk Ambon : 6 desa dan 8 kelurahan

d. Kecamatan Teluk Dalam : 7 desa dan 8 kelurahan

e. Kecamatan Leitimur Selatan : 8 desa

2. Kabupaten Maluku Tengah

Terdiri dari 6 kecamatan dan 64 desa, yaitu :

a. Kecamatan Leihitu : 11 desa

b. Kecamatan Leihitu Barat : 5 desa

c. Kecamatan Salahutu : 6 desa

d. Kecamatan Pulau Haruku : 10 desa

e. Kecamatan Saparua : 15 desa

f. Kecamatan Nusalaut : 7 desa

g. Kecamatan Banda Neira : 10 desa

 

LIHAT PETA di Google MAPS (KLIK)

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ambon Kelas I A

Jl.Raya Kebun Cengkeh, Batu Merah Atas, Ambon - 97128

Telp. : (0911) 349 815

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

SOSMED

facebook     instagram     youtube

IT Pengadilan Agama Ambon © 2019