Wilayah Yurisdiksi
WILAYAH HUKUM YURISDIKSI PENGADILAN AGAMA AMBON
Yurisdiksi Pengadilan Agama Ambon mencakup Kota Ambon dan sebagian Kabupaten Maluku Tengah dengan jumlah kecamatan dan desa dan atau kelurahan sebagai berikut :
1. Kota Ambon
Terdiri dari 5 kecamatan, 29 desa dan 20 kelurahan yaitu :
a. Kecamatan Sirimau : 4 desa dan 10 kelurahan
b. Kecamatan Nusaniwe : 4 desa dan 8 kelurahan
c. Kecamatan Teluk Ambon : 6 desa dan 8 kelurahan
d. Kecamatan Teluk Dalam : 7 desa dan 8 kelurahan
e. Kecamatan Leitimur Selatan : 8 desa
2. Kabupaten Maluku Tengah
Terdiri dari 6 kecamatan dan 64 desa, yaitu :
a. Kecamatan Leihitu : 11 desa
b. Kecamatan Leihitu Barat : 5 desa
c. Kecamatan Salahutu : 6 desa
d. Kecamatan Pulau Haruku : 10 desa
e. Kecamatan Saparua : 15 desa
f. Kecamatan Nusalaut : 7 desa
g. Kecamatan Banda Neira : 10 desa