on . Hits: 48470

Penandatanganan MoU antara Pengadilan Agama Ambon Kelas I.A dengan POSBAKUMADIN Maluku dalam rangka Pemberian Layanan POSBAKUM pada Pengadilan Agama Ambon Kelas I.A, yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Ambon Kelas I.A, pada hari Senin Tanggal 25 Januari 2021.

Kerjasama dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi dari POSBAKUMADIN atau Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia adalah Lembaga Sosial Pemberi Bantuan Hukum yang kedudukan dan kepentingannya dibentuk berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum pada setiap Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara bagi pencari keadilan yang tidak mampu dan Undang-Undang Bantuan Hukum Nomor 16 Tahun 2011 untuk menjamin dan memenuhi hak Penerima Bantuan Hukum mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata, dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggung-jawabkan.

 

Untuk Pengadailan Agama Ambon Kelas I.A sendiri MoU ini bukan pertama kali dilakukan dengan POSBAKUMADIN, karena MoU ini telah terjalin dari Tahun 2015, 2016,2017,2019, 2020, dan 2021. Tentunya tidak mendiksriminasikan lembaga advokat yang lainnya dalam hal pendaftaran dan Penyeleksian berkas-berkas administrasi. Karena dengan MoU di Peradilan Agama Ambon atau peradilan lainnya, dilaksanakan penyeleksian berkas administrasi yang tentunya harus sesuai dengan standar yang telah di tentukan oleh Mahkamah Agung RI.

Dengan Penandatangan MoU dengan POSBAKUMADIN Maluku, maka tentunya harapan dari Pimpinan Pengadilan Agama Ambon Kelas I.A, Bapak Drs. Abdul Samad, MH dalam sambutannya mengatakan bahwa bekerjalah sesuai TUPOKSI dari POSBAKUMADIN itu sendiri tanpa melihat hal-hal yang lainnya, dan kami harapkan dengan kerjasama ini selalu memberi nama yang baik bagi kita tentunya Pengadilan Agama Ambon Kelas I.A itu sendiri di mata masyarakat serta dapat memberikan pelayanan yang memuaskan kepada masyarakat yang tidak mampu pada khususnya.

 

Tak lepas dari itu semua, para pimpinan Pengadilan Agama Ambon yakni Ketua, Panitera, Sekretaris mereka selalu melakukan peninjauan ulang, evaluasi-evaluasi serta saling koordinasi dengan POSBAKUMADIN Maluku dengan tujuan dan harapan agar pelayanan dari POSABKUMADIN Maluku terhadap para pihak yang membutuhkan jasa layanan dapat dilayani dengan baik dan bijak serta dapat ditingkatkan inovasi-inovasi pelayanan dari POSBAKUMADIN Maluku itu sendiri sehingga masyarakat merasa nyaman dan sangat terbantukan dengan adanya bantuan kerjasama tersebut.

 

Adapaun anggota dari POSBAKUMADIN Maluku beranggotakan:

  1. Ruslan Abdul Ajid Tuhulele, S.H.(KORWIL POSBAKUMADIN MALUKU)
  2. Nurjia Syukur, S.H.
  3. Margareth .O. Kakisina, S.H.,M.H.
  4. Sadam Biarno, S.H.

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ambon Kelas I A

Jl.Raya Kebun Cengkeh, Batu Merah Atas, Ambon - 97128

Telp. : (0911) 349 815

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

SOSMED

facebook     instagram     youtube

IT Pengadilan Agama Ambon © 2019