on . Hits: 1022

PA Ambon I #KamiBisa

WhatsApp Image 2022 02 19 at 7.39.52 AM

Ambon (18/02) Bertempat di Ruang Rapat Lt.2 Pengadilan Agama Ambon, Tim Penyusun Anjab dan ABK yang telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Agama Ambon melaksanakan Rapat Penyusunan Analis Jabatan dan Analis Beban Kerja Pengadilan Agama Ambon Tahun 2022.

Guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) di Lingkungan Pengadilan Agama Ambon demi mewujudkan Pengadilan Agama Ambon menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, salah satu upaya adalah dengan melaksanakan Manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur yang secara langsung tertuang dalam Eviden Pelaksanaan Penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).

Analisis Jabatan adalah proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan penyusunan data jabatan menjadi informasi jabatan yang nantinya akan digunakan sebagai panduan dalam melaksanakan dan menentukan syarat jabatan. Sedangkan, Analisis Beban Kerja adalah suatu teknik analisa untuk memperoleh informasi mengenai tingkat efektivitas dan efisiensi kerja organisasi berdasarkan volume kerja.

Dalam Rapat Kali ini, agendanya lebih tendensi membahas hal - hal teknis terkait penyusunan Analis Beban Kerja, metode yang akan digunakan adalah metode pengumpulan data dari masing - masing jabatan.

"Saya melihat pentingnya Analis Beban Kerja ini sebagai langkah strategis untuk melaksanakan pengusulan rencana kebutuhan pegawai di 2023 mendatang, maka penting untuk penyusunannya dibuat dengan data yang real, dan atasan langsung harus terlibat didalam pembuatannya". Kata Kasubbag Kepegawaian

"Kita harus melihat, pos atau bagian mana yang paling membutuhkan pegawai dengan melihat Lampiran Surat Keputusan SEKMA tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana, dari Struktur Tersebut kita bisa tahu, jabatan mana yang masih kosong dan dibutuhkan". Tambah Pak Sekretaris Pengadilan Agama Ambon

"Kalau melihat format ABK yang dikasih SIKEP, tidak semuanya mengakomodir jobdesk yang di satker ya, jadi apakah kita harus menyesuaikan dengan Job Desc Satker, atau mengikuti format dari SIKEP, pertanyaan kedua apakah tugas tambahan masuk juga dalam uraian tugas dalam ABK?" Tanya salah satu ASDMA

"Saya pikir, tugas tambahan tidak perlu masuk dalam format ABK ya hanya tupoksi saja, dan semuanya menyesuaikan Job Desc yang di satker". Jawab Pak Sekretaris

WhatsApp Image 2022 02 19 at 7.39.53 AM

Dalam rangka mempercepat penyusunan Analisa Beban Kerja, bagian kepegawaian dan tim akan turun langsung melaksanakan Pengumpulan Data pada masing-masing Jabatan, yang kemudian produk akhirnya adalah Penetapan Hasil Analisa Beban Kerja yang akan dikirim ke Pusat melalui Tingkat Banding.

Harapannya,Penyusunan Anjab dan ABK dapat berjalan dengan baik, mengingat pelaksanaannya sangat penting untuk melakukan penataan sumberdaya manusia, sehingga visi dan misi organisasi dapat terlaksana secara paripurna.

(Zul)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ambon Kelas I A

Jl.Raya Kebun Cengkeh, Batu Merah Atas, Ambon - 97128

Telp. : (0911) 349 815

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

SOSMED

facebook     instagram     youtube

IT Pengadilan Agama Ambon © 2019