" Sidang di Luar Gedung di Pulau Banda Neira"
Pulau Banda, Jumat. 25/2/2022: Sidang di Luar Gedung atau Sidang Keliling adalah Sidang Pengadilan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke Kantor Pengadilan karena alasan jarak, biaya maupun transportasi. Pengadilan Agama Ambon kembali menggelar Sidang di Luar Gedung yang pertama kalinya untuk bulan Februari di Tahun 2022. Sidang kali ini dilaksanakan di Pulau Banda Kabupaten Maluku Tengah yang merupakan wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Ambon Kelas I.A. Siding Keliling ini dilaksanakan di Kantor Kecamatan Pulau Banda yang beralamat di Jalan. Dr. Rehatta Dwiwarma.
Gambar 1. Para Saksi Sedang Diambil Sumpahnya
Tim Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Drs. H. Mursalin Tobuku dengan didampingi oleh Hakim Anggota H. Anwar Rahakbauw, S.H.,M.H., dan Dra. Hj. Nurhayati Latuconsina.,M.H., serta didampingi oleh Panitera Pengganti Drs. Djabir Mony. Dalam sidang kali ini, Pengadilan Agama Ambon menangani 13 Perkara. Yang terdiri dari 9 Perkara Cerai Gugat dan 4 Perkara Permohonan Cerai Talak. Selama Proses persidangan dan pemeriksaan saksi-saksi, acara sidang keliling ini sama sekali tidak ada hambatan yang terkendala sehingga proses persidangan berjalan dengan lancar, Adapun untuk Proses Persidangan, 12 Perkara putus Verstek dan 1 Perkara Putus Cabut dengan Nomor Perkara: 77/Pdt.G/2022/PA.Ab.
Gambar 2. Para Pihak Dalam Proses Persidangan
Sehubungan dengan peningkatan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang terus menyebar, Pengadilan Agama Ambon Kelas I.A dalam proses pesidangan juga terus menerapkan standar protokol kesehatan yang diberlakukan pemerintah seperti mencuci tangan, menggunakan masker, dan tetap menjaga jarak.
Gambar 3. Foto Bersama dengan Camat Pulau Banda Neira
Admin IT