on . Hits: 644

Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama

WhatsApp Image 2022 03 04 at 6.30.09 PM

Jumat, (04/03) Aparatur Pengadilan Agama Ambon mengikuti kegiatan Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Peradilan Agama oleh Badan Peradilan Agama secara daring di Ruang Sidang Utama.

Seluruh Satker termasuk Pengadilan Agama Ambon dalam pembukaan kegiatan ini sangat mengapresiasi pencapaian Badilag yang telah mencapai predikat WBK dan WBBM. Badan Peradilan Agama juga sebagai Pelopor Perubahan Pembangunan Zona Integritas dan Penghargaan Top Digital Awards kepada YM Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H.,M.H.

Berdasarkan laporan pada kegiatan ini menjelaskan bahwa satuan kerja Mahkamah Agung RI yang sudah WBK adalah 103 satker dan WBBM sejumlah 5 satker.

Kegiatan Zoom ini secara daring diikuti oleh 29 satker tingkat banding dan 412 tingkat pertama.

Output dari kegiatan ini adalah untuk memahami Permenpan Nomor 90 tahun 2021 serta melaksanakan Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas dengan lebih baik.

"Kita patut bersyukur, kita diberi kesehatan dan rahmat agar kita bisa berjalan di rel yang telah kita cita-citakan, berbagai prestasi yang kita ukir dan kita raih, tidak terlepas dari semangat dan iringan doa dari seluruh Bapak/Ibu yang ada di seluruh Indonesia, sehingga perwujudan Peradilan Agama menjadi Peradilan Excellent dan Berkelas Dunia". Sambutan Bapak Dirjen

"Ada perubahan regulasi yang perlu kita dalami, apabila kita tidak mengikuti regulasi yang diterbitkan maka kita akan berjalan dalam kegelapan". Lanjut pak Dirjen

Aspek perubahan yang menjadi inti yang perlu dilaksanakan adalah untuk mewujudkan instansi yang bebas dari KKN, serta cara meningkatkan kinerja, melayani masyarakat dengan standar kecepatan yang tinggi dan standar kepuasan masyarakat.

"Tata kelola organisasi yang baik tidak lain untuk mencapai label itu, label yang dimaksudkan adalah melalui pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas sesuai Permenpan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021." Tambah pak Dirjen

"Saya harapkan untuk seluruh satker untuk selalu mengevaluasi dan mengontrol program dan kebijakan yang telah dicanangkan oleh Badilag, hal ini tidak lain untuk menaikan derajat peradilan agama." Tegas pak Dirjen

"Tidak mudah merubah mindset untuk melaksanakan program dan kebijakan yang banyak ini, akan tetapi karena keikhlasan dari satker yang dibawah peradilan agama, kita akan terus melanjutkan Visi dan Misi ini". Tambah Pak Dirjen

"Badilag kedepannya akan terus melakukan evaluasi setiap 3 bulan untuk memonitoring 8 program yang telah dicanangkan tahun ini". Tegas Pak Dirjen
Dalam akhir sambutannya, pak Dirjen dengan tegas mengapresiasi kepada seluruh satker yang berusaha untuk mencapai Visi dan Misi Badan Peradilan Agama yang berkelas dunia, untuk yang berprestasi saya akan beri imbalan, tetapi yang belum berprestasi saya mohon maaf, mungkin tahun depan atau berikutnya"

WhatsApp Image 2022 03 04 at 6.30.09 PM 1

Perbedaan mendasar dari perubahan Permenpan 10 tahun 2019 21% kalo sudah mencapai 30% kita tidak lagi mengusulkan pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM lagi.

Berdasarkan catatan, Badilag termasuk yang menjadi paling dominan dalam Pelaksanaan Pembangunan ZI ini karena sudah mencapai 25 persen dari total seluruh instansi yang berhasil, saya mengapresiasi sungguh energi yang luar biasa, ini membuat kompetisinya lebih dinamis". Apresiasi Bapak Fery. (Auditor BAWAS MA-RI)

Perubahan Regulasi dari Permenpan Nomor 10 Tahun 2019 menjadi Permenpan Nomor 90 Tahun 2021, terletak pada beberapa perubahan pada setiap area, ditambah bagian Reform sesuai LKE yang dipaparkan.

"Area I Manajemen Perubahan, Agen Perubahan harus membuat matriks pencapaian dan pelaksanaan perubahan yang menjadi kontribusinya selama 1 (satu) tahun sesuai dengan Aturan Permenpan dan RB Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah. Kemudian dalam rencana aksi ditentukan target prioritas yang nanti dibulan berjalan dibuat persentase tercapainya target prioritas tersebut beserta dokumentasi."

Area II, Penataan Tatalaksana. Pimpinan harus mendalami Core Value dari ASN Berakhlak dan Bangga Melayani Bangsa. Begitujuga dengan Area II yang harus memuat Transformasi Digital di Proses Bisnis, Administrasi, dan Pelayanan Publik.

"Area III, Manajemen Sumberdaya Manusia Aparatur, harus dibuat profil kompetensi pegawai sebagai dasar mutasi internal. Ditambah Assesment Pelanggaran Disiplin yang dilakukan setiap bulan."

"Area IV, Akuntabilitas Kinerja. Untuk pemberian reward dan punishment mempertimbangkan laporan penilaian capaian kinerja, selanjutnya diharapkan untuk mempelajari Permenpan 89 Tahun 2021 tentang Penjenjangan Kinerja."

"Area V, Penguatan Pengawasan, perlu diperhatikan untuk, monitoring dan evaluasinya cascading kinerja lebih jelas, terutama untuk Laporan Monev,dan Laporan Tindak Lanjut, harus ada upaya lebih lagi. LHKPN dan LHKASN juga menjadi penilaian tersendiri, dan wajib 100% pelaporannya." Tambah Pak Fery.

"Dan Terakhir Area VI, Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, di Reform untuk Inovasi dan Aplikasi yang dibuat, harus benar-benar dimanfaatkan secara berkala,bukan hanya pada saat usulan saja. Pembuatan Aplikasi Inovasi juga bukan hanya sekonyong-konyong dibuat untuk pemenuhan eviden, akan tetapi harus mampu menjawab kebutuhan masalah di masyarakat terutama bagian Pelayanan Publik". Tegas Pak Fery

Admin Zul

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ambon Kelas I A

Jl.Raya Kebun Cengkeh, Batu Merah Atas, Ambon - 97128

Telp. : (0911) 349 815

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

SOSMED

facebook     instagram     youtube

IT Pengadilan Agama Ambon © 2019