on . Hits: 484

Pengadilan Agama Ambon Melaksanakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

Senin, 28 Maret 2022, bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Agama Ambon telah dilaksanakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi yang diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Ambon, baik dari unsur pimpinan,hakim, pejabat struktural-fungsional maupun PPNPN dan tenaga honor. Sosialisasi ini merupakan rangkaian kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan pada hari tersebut, yang terdiri dari Sosialisasi Kode Etik dan disiplin Hakim/ PNS yang sudah berlangsung sebelumnya dan Sosialisasi Penguatan Pengawasan. Adapun sosialisasi penguatan pengawasan merupakan salah satu unsur yang diwajibkan untuk dilaksanakan dalam pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi oleh kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Narasumber pada sosialisasi ini disampaikan oleh Drs. H.Muh. arafah Jalil,SH.,MH, Hakim Pengadilan Agama Ambon dan moderator Rusna Styastuti, Panmud Hukum. Dalam materi yang dibawakan, narasumber menyampaikan Mahkamah agung sebagai lembaga tertinggi peradilan, dimana Pengadilan Agama Ambon bernaung  telah mengeluarkan aturan mengenai pengendalian gratifikasi yaitu Peraturan Sekretaris  Mahkkamah Agung Republik Indonesia No. 3 Tahun 2014 tentang Penanganan Gratifikasi di Lingkunagn Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya. Beliau melanjutkan "Gratifikasi adalah pemberian sesuatu apapun bentuknya secara gratis baik berupa barang, uang, jasa, makanan dan lain sebagainya, ada beberapa gratifikasi yang harus dilaporkan yang berkaitan dengan tugas kita sebagai penyelenggaara negara dan ada yang tidak wajib dilaporkan, yang diwajib dilaporkan antara lain pemberian uang, barang dan lain sebagainya yang diberikan sebagai ucapan terima kasih terkait pelaksanaan tugas dan fungsi kita sebagai hakim ataupun pejabat lainnya. Adapun yang tidak wajib dilaporkan ada batas minimal misalnya pemberian dari keluarga karena ada acara keluarga yang tidak terkait dengan kedinasan" tutur beliau.


Selanjutnya penjelasan mengenai cara pelaporan gratifkasi, untuk setiap penerimaan sehubungan dengan gratifikasi wajib dilaporkan kepada UPG (Unit Penanganan Gratifikasi) dengan mengisi formulir pelaporan baik melalui surat maupun surat elektronik. Secara elektronik dapat mengunjungi situs melalui http://bawas.mahakamahagung.go.id.Tujuan dibuat petunjuk atau pengendalian oleh Mahkamah Agung yaitu untuk melindungi seluruh aparatur agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan dalam rangka mewujudkan negara yang bersih dan bebas korupsi,kolusi dan nepotisme di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ambon Kelas I A

Jl.Raya Kebun Cengkeh, Batu Merah Atas, Ambon - 97128

Telp. : (0911) 349 815

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

SOSMED

facebook     instagram     youtube

IT Pengadilan Agama Ambon © 2019