Verifikasi Data Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung
Pada hari Senin tanggal 8 Agustus Tahun 2022 Tim dari Pengadilan Agama Ambon melaksanakan "Verifikasi Data" di Kantor Urusan Agama Kecamatan Salahutu. Verifikasi Data dilakukan sebagai tahapan dari persiapan pelaksanaan Sidang di Luar Gedung yang akan dilaksanakan di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Adapun Tim yang diturunkan dari Pengadilan Agama Ambon berjumlah 9 orang yang terdiri dari 3 Panitera Muda, 3 Panitera Pengganti, 1 Jurusita dan 2 Tenaga Administrasi Kepaniteraan. "Verifikasi Data" direncanakan akan berlangsung selama 2 hari sampai dengan tanggal 9 Agustus 2022. Sampai saat berita ini diturunkan sudah ada 51 perkara yang sudah selesai terverifikasi yaitu 31 Perkara Permohonan dan 20 Perkara gugatan. Untuk hari pertama proses pelaksanaan "Verifikasi Data" berjalan dengan lancar dan tertib. (wTw)