on . Hits: 166

Layanan Sidang Terpadu Pengadilan Agama Ambon di Negeri Lima dan Negeri Wakasihu

 

Ambon, 27 Juni 2023. Pengadilan Agama Ambon melaksanakan kegiatan Layanan Sidang Terpadu di 2 tempat yang berbeda yaitu Negeri Lima dan Negeri Wakasihu. Kegiatan ini diikuti oleh masing-masing 4 Hakim (majelis tunggal) 4 Panitera Pengganti, 2 Jurusita, 1 Pelaksana Kesekretariatan, dan 2 PPNPN. Negeri Lima sendiri termasuk dalam wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Ambon yang terletak di Kecamatan Leihitu, sementara Negeri Wakasihu yang terletak di Kecamatan Leihitu Barat juga termasuk dalam wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Ambon. Dalam sidang kali ini tercatat sebanyak 57 perkara permohonan isbat nikah, 32 perkara di Negeri Lima dan 27 perkara di Negeri Wakasihu. Layanan Sidang Terpadu ini terlaksana berkat kontribusi dari pemerintah setempat yang dipimpin oleh raja dari Negeri Lima maupun Wakasihu yang bekerjasama dengan Pengadilan Agama Ambon.

Sidang Terpadu negeri 5

Gambar 1.1  Layanan Sidang Terpadu di Negeri Lima     

Sidang Terpadu Negeri Wakasihu

Gambar 1.2 Layanan Sidang Terpadu di Negeri Wakasihu

 

Acara dimulai pukul 09.30 WIT di Negeri Wakasihu dan 10.00 WIT di Negeri Lima. Di Negeri Wakasihu, kegiatan diawali dengan sambutan dari koordinator pelaksanaan sidang yaitu Panitera Pengadilan Agama Ambon, Bpk Taha Wairooy dan dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Ambon, Bpk Muh. Mukrim. Dalam sambutannya beliau menyampaikan pentingnya Penetapan Itsbat Nikah bagi masyarakat yang belum tercatat secara resmi pernikahannya, karena dengan adanya penetapan itsbat nikah dapat menjadi dasar masyarakat untuk dapat membuat buku nikah dan KTP, selanjutnya dengan adanya dokumen-dokumen tersebut dapat digunakan juga untuk memperoleh Kartu BPJS dan mendapatkan bantuan-bantuan lainnya dari pemerintah pusat. Selanjutnya giliran Bapak Raja Negeri Wakasihu yang memberikan sambutan, beliau mengatakan bahwa Layanan Sidang Terpadu ini merupakan kontribusi pemerintah desa untuk masyarkat Negeri Wakasihu yang menggunakan dana desa. Sementara di Negeri Lima sambutan dilakukan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Ambon yaitu Bpk H. Mihdar. Beliau berpesan bahwa ketika masyarakat sudah mendapatkan dokumen-dokumen tersebut untuk selalu dipelihara, dijaga baik-baik dan jangan sampai hilang karena pencatatan sipil pernikahan secara resmi akan membantu untuk kedepan seperti pendaftaran kuliah, maupun pekerjaan. Pelaksanaan sidang berjalan dengan lancar dan aman tanpa sedikitpun kendala.

Sidang isbat negeri 5

Gambar 2.1 Para Peserta Layanan Sidang Terpadu di Negeri Lima        

sidang isbat wakasihu

Gambar 2.2 Para Peserta Layanan Sidang Terpadu di Negeri Wakasihu

 

Ada yang menarik dalam Layanan Sidang Terpadu kali ini. Bertempat di Negeri Wakasihu, Pengadilan Agama Ambon melakukan Public Campaign yang didukung oleh Bapak Raja serta seluruh masyarakat Negeri Wakasihu. Dalam Public Campaig tersebut Pengadilan Agama Ambon beserta seluruh masyarakat Negeri Wakasihu mendukung untuk Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi. Dalam kampanyenya, Paniter Pengadilan Agama Ambon berpesan untuk tidak segan-segan melaporkan kejadian yang tidak sesuai prosedur berperkara seperti pungli (pungutan liar) atau gratifikasi dalam bentuk lain.

Screenshot 34 1

Gambar 3.1 Public Campaign yang dilakukan oleh Bapa Raja dan Masyarakat Negeri Wakasihu dalam mendukung Pengadilan Agama Ambon menuju Zona Integritas

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ambon Kelas I A

Jl.Raya Kebun Cengkeh, Batu Merah Atas, Ambon - 97128

Telp. : (0911) 349 815

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

SOSMED

facebook     instagram     youtube

IT Pengadilan Agama Ambon © 2019