on . Hits: 174

Diklat di Tempat Kerja (DDTK)

Pengadilan Agama Ambon kelas 1 A

Ambon, 7 Juli 2023. Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama Ambon, telah dilaksanakan kegiatan Diklat di Tempat Kerja (DDTK). DDTK sendiri merupakan Diklat rutin tahunan yang dilaksanakan setiap tahun, dengan narasumber dan tempat diadakan secara mandiri. Kegiatan ini diikuti oleh Tenaga Teknis Pengadilan Agama Ambon mulai dari Hakim, Penitera Pengganti, Juru Sita, Petugas PTSP, hingga PPNPN. Acara ini bertajuk “Meningkatkan Penyelesaian Perkara Berbasis Elektronik, Mewujudkan Peradilan Sederhana Cepat dan Biaya Ringan”. Tujuan Diklat di Tempat Kerja ini adalah meningkatkan kualitas individu tenaga teknis Pengadilan Agama Ambon dalam penyelesaian perkara, termasuk perkara yang diajukan secara elektronik. Sebanyak 4 Narasumber mengisi kegiatan ini diantaranya 3 dari Internal dan 1 dari eksternal.

 WhatsApp Image 2023 07 07 at 18.23.06 1

Gambar 1.0 Diklat di Tempat Kerja Pengadilan Agama Ambon

Acara dibuka oleh MC yaitu Nurul Hidayati pada pukul 08.00 WIT, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Hymne Mahkamah Agung, dan Mars PTA Ambon kemudian Doa bersama yang dipimpin oleh Bpk Tamrin Nunlehu. Selanjutnya adalah sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Ambon, Muh Mukrim. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa semoga kegiatan ini bermanfaat dan benar-benar menambah kompetensi dan kemampuan tenaga teknis dalam percepatan penyelesaian perkara. Kemudian acara diklat dimulai oleh narasumber pertama yaitu Bpk Hakim Pengadilan Agama Ambon, yaitu Tomi Asram. Dalam materinya beliau menyampaikan tentang Perma Nomor 7 tahun 2019 tentang Administrasi Perkara Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Beliau menjelaskan bagaimana implementasi perma tersebut serta penjelasannya secara teknis. Narasumber berikut berasal dari pihak eksternal yaitu dari BRI (Bank Rakyat Indonesia). Mereka menjelaskan tentang serba-serbi Excelent Service (Pelayanan Prima).

 DDTK 4

Gambar 2.0 Narasumber Eksternal DDTK dari BRI (Bank Rakyat Indonesia) 

Acara dilanjutkan pada pukul 14.30 WIT setelah terjeda oleh sholat jumat. Pemateri pada sesi kali ini seharusnya berasal dari tim IT (Materi mesin antrian sidang). Namun, karena yang bersangkutan sedang mengikuti diklat di luar kota maka materi antrian sidang ditunda hingga narasumber sudah datang. Acara dilanjutkan dengan sesi Brainstorming tentang percepatan penyelesaian perkara yang dipantik oleh Bapak Waka Pengadilan Agama Ambon, yaitu H. Mihdar. Pada sesi kali ini lebih mengarah ke diskusi ketimbang penyampaian materi. Bpk Waka ingin mengetahui alur perjalanan perkara dari PTSP hingga Putusan, mengapa bisa berjalan lambat. Mulai dari Petugas PTSP, Panitera Pengganti, Jurusita, hingga pelaksana kepaniteraan turut berdiskusi untuk mencari jalan keluar sehingga penyelesaian perkara di PA Ambon menjadi lebih cepat. Diskusi berlangsung seru dan partisipatif, hingga jam menunjuk pukul 18.00 dan diakhiri oleh penutup yang dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Ambon.

DDTK 6

Gambar 3.0 Diskusi saat sesi keempat DDTK Pengadilan Agama Ambon

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ambon Kelas I A

Jl.Raya Kebun Cengkeh, Batu Merah Atas, Ambon - 97128

Telp. : (0911) 349 815

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

SOSMED

facebook     instagram     youtube

IT Pengadilan Agama Ambon © 2019