Pembinaan dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon terhadap Pengadilan Agama Ambon Kelas IA
.
Rabu, 17 Juli 2024 Pukul 09.00 WIT s/d 12.00 WIT telah dilaksanakan Pembinaan dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon terhadap Pengadilan Agama Ambon Kelas IA di Ruang Sidang Utama PA Ambon. Dalam acara tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon di dampingi oleh Panitera PTA Ambon serta seorang staff kesekretariatan PTA Ambon dan dihadiri oleh YM Para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta seluruh aparatur PA Ambon/PPNPN.
Foto 1.1 dan 1.2 (Pembinaan oleh Ketua, Panitera, dan Staff Pengadilan Tinggi Agama Ambon)
Acara pembinaan tersebut dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Ambon Kelas IA yaitu YM. Drs. Muslim, M.H. Selanjutnya dalam pembinaannya Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon yaitu YM. Drs. H. Sahrudin, S.H., M.HI. Menyampaikan beberapa point penting yaitu:
- Arah kebijakan PTA Ambon mengacu pada program prioritas Dirjen BADILAG tahun 2024 ada 5 (lima), yaitu :
- penguatan integritas,
- penguatan kepemimpinan dan sdm,
- penguatan kelembagaan,
- penguatan kualitas layanan peradilan
- penguatan teknologi informasi. - Optimalisasi Penyelesaian Perkara Secara e-Court Acuan 1295/Dja/Hk2.6/Vi/2024, Tanggal 7 Juni 2024.
- Meningkatkan efektifitas pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas secara berkala.
- Kondisi Sakip :
- Restra 2020-2024 Telah direviu Ke 2 Pada Tanggal 7 Desember 2023 - Website harus selalu di monev dan di update dan buat SK Manajemen media
- SIPP dan KIN SATKER perlu mendapat perhatian.
- Terkait Berkas Perkara harus mempedomani KEP DIRJEN BADILAG No.1465/DJA/HK/05/SK/0IX/2023 tentang Petunjuk Pelaksaan Administrasi di Lingkungan Peradilan Agama secara Elektronik
Foto 2.1 dan 2.2 (Penyampaian Materi Pembinaan di Ruang Sidang Utama PA Ambon)
Kemudian dilanjutkan pembinaan oleh Bapak Panitera PTA Ambon yaitu H. Imanudin Tiflen, S.H., M.H. yang menyampaikan bahwa:
- Bapak dan Ibu di Kepaniteraan PA Ambon harus perbaiki dan tingkatkan kinerjanya, perhatikan kebijakan-kebijakan dari Dirjen BADILAG.
- DIPA 04 PA Ambon baru 39,8% harus dibuat program untuk merealisasikan DIPA 04
tersebut terlebih sudah memasuki pertengahan tahun. - Di bagian PTSP, Tim IT harus membuat video pendek terkait mediasi agar ditampilkan pada ruang mediasi, membuat running text terkait sisa panjar biaya perkara sehingga memudahkan para pihak untuk mengetahuinya sehingga tinggal mengambil sisa tersebut ke kasir, dan mengirimkan notifikasi kepada para pihak untuk mengambil
Salinan Putusan dan akta cerai karena sudah selesai dibuat.(khusus Akta Cerai perkara cerai talak diserahkan setelah adanya Ikrar Talak) - Membuat ruang penitipan gratifikasi.
Foto 3.1 dan 3.2 (Narasumber : Ketua dan Panitera Pengadilan Tinggi Agama Ambon)