Layanan Sidang Terpadu Pengadilan Agama Ambon Tahun 2024
di Hila, Kec Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah
Selasa, 23 Juli 2024. Pengadilan Agama Ambon melaksanakan kegitan Sidang Terpadu di Aula Kec. Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah. Kegiatan ini adalah kolaborasi antar 3 (tiga) instansi yang berbeda, yaitu Pengadilan Agama, Kementrian Agama, dan Pemerintah Daerah setempat. Sidang terpadu ini merupakan perkara permohonan isbat nikah yang diharapkan mampu menghasilkan output buku nikah yang dapat digunakan berbagai keperluan administratif, seperti mendaftar sekolah dan pekerjaan. Perjalanan dari Kantor Pengadilan Agama ke Lokasi Sidang terbilang cukup sukar, karena melewati beberapa rintangan seperti jalan rusak dan jalan yang sedang dilakukan perbaikan.
Foto 1 (Jalanan Terjal dan Rusak saat perjalanan menuju Lokasi Sidang Terpadu)
Sidang terpadu sendiri adalah kegiatan dinas Sidang diluar Gedung Pengadilan yang melibatkan lintas sektor. Bertujuan membantu masyarakat yang sudah menikah sah secara agama tapi belum memiliki buku nikah dan akte kelahiran anak. Sehingga dapat mempermudah masyarakat untuk memperjelas status hukum perkawinan dan kependudukannya yang tercatat dalam dokumen negara (dukcapil). dalam pelaksanaanya majelis hakim membuat putusan, selanjutnya berkas diserahkan pada KUA setempat guna dibuatkan buku nikah, setelah itu dukcapil akan mencatat status kependudukan baru tersebut.
Foto 2 (Sambutan dari Ketua PA Ambon, Perwakilan KUA dan Sekretaris Kec. Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah)
Acara dimulai pukul 10.00 WIT. Dibuka oleh Bapak Panitera Pengadilan Agama Ambon, Taha Wairooy, S.HI., M.H. Kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Selanjutnya adalah Doa yang dibawakan oleh Jurusita PA Ambon, Bapak Tamrin Nunlehu. Sambutan pertama adalah dari KUA Kec. Leihitu Bapak Hamid Bapakhala, S,Ag. Sambutan Kedua adalah Sekretaris Camat, Bapak Junaidi Uweng, S.Pd. Terkahir adalah sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Ambon, Bapak Drs. Muslim, S.H. dalam sambutannya beliau menjelaskan bahwa Sidang Isbat nikah ini merupakan Program Prioritas Nasional yang dipelopori oleh Pengadilan Agama untuk memudahkan masyarakat dalam penetepan buku nikah. Kontribusi PA Ambon cukup besar dalam pelaksanaan sidang terpadu ini dari segi anggaran dan juga tenaga karena melewari berbagai rintangan dan jalanan yang rusak.
Foto 3 (Serah terima simbolis produk oleh Ketua PA Ambon, KUA, dan Pemerintah Daerah)
Foto 4 (Proses Pelaksanaan Layanan Sidang Terpadu)
Pelaksaan Sidang Terpadu berjalan dengan lancar, terpadat 105 perkara permohonan isbat nikah yang harus ditetapkan siang itu juga. Dari 105 perkara tersebut, sebanyak 102 perkara berhasil putus dan sisa 3 perkara yang belum diputus. Sementara para pihak yang tidak datang diberikan waktu 2 hari untuk melakukan isbat dikantor Pengadilan Agama Ambon. Kegiatan selesai pukul 13.00 WIT.
Foto 5.1 dan 5.2 (Hakim PA Ambon dalam penetapan isbat nikah pada Layanan Sidang Terpadu tahun 2024)
Foto 5.3 (Penyeraha produk hukum oleh Hakim PA Ambon, Dr .Drs. Tomi ASram, S.H, M.HI. Kepada pihak berperkara)