Layanan Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2024
Banda Neira, Selasa, 29 Oktober 2024, Pengadilan Agama Ambon menggelar Layanan Sidang di Luar Gedung di Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah dengan menurunkan 2 majelis hakim yang dibantu oleh 6 orang panitera sidang dan Jurusita. Sidang di Luar Gedung kali ini melaksanakan sidang itsbat nikah dengan 43 perkara terdaftar, dengan hasil sidang 40 permohonan dikabulkan, 2 gugur dan 1 ditolak.
Kegiatan sidang itsbat nikah dilaksanakan di gedung sekolah Madrasah Ibtidaiyah Swasta (M.I.S.) Al Hilaal Naira, yang terletak di Jalan Pendidikan Negeri di desa Dwi Warna, Banda Neira, Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah.
Pengadilan Agama Ambon sebagai satuan kerja pemerintah yang berada di bawah Mahkamah Agung turut serta membantu pemerintah dengan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang bertempat tinggal jauh dari kota dengan segala fasilitas layanannya. Dengan adanya Layanan Sidang di Luar Gedung Itsbat Nikah yang diselenggarakan di Kecamatan Banda , Pengadilan Agama Ambon terjun langsung ke lapangan membantu masyarakat di daerah yang mengalami hambatan untuk datang langsung ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi, waktu dan biaya.
(Tim IT PaAmbon)