Pengumuman Pengembalian Sisa Panjar Perkara
Assalamualaikum Wr Wb,
Bersama pengumuman ini, kami menginformasikan kepada para pihak berperkara yang nomor perkaranya terdapat pada pengumuman ini,
untuk mengambil uang sisa panjar perkaranya dengan cara datang langsung ke PTSP PA Ambon dan menginformasikan nomor perkara anda ke Petugas PTSP.
Apabila dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan tidak dilakukan pengambilan atas sisa panjar perkara tersebut, maka sisa uang panjar perkara tersebut secara berkala disetorkan ke kas negara (Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 4 Tahun 2008).
Demikian pengumuman ini kami sampaikan.
Wassalamualaikum Wr Wb.