Written by Super User on . Hits: 885

SEBUAH GAGASAN DALAM PERKARA NAFKAH ANAK DAN PELAKSANAAN EKSEKUSINYA DI PENGADILAN AGAMA
Oleh: Epri Wahyudi
(Hakim Pengadilan Agama Kuala Kapuas)

BAB I
PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

Peradilan Agama merupakan salah satu lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memiliki kewenangan untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara-perkara tertentu yang telah diatur dalam Undang-Undang, diantaranya yaitu perkara perkawinan, perkara waris, perkara wasiat, perkara hibah, perkara wakaf, perkara zakat, perkara infaq, perkara shadaqah, dan perkara ekonomi syariah. Dalam hal perkara perkawinan yang berkaitan dengan perceraian, Pengadilan Agama dapat menentukan dan membebankan nafkah anak.


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ambon Kelas I A

Jl.Raya Kebun Cengkeh, Batu Merah Atas, Ambon - 97128

Telp. : (0911) 349 815

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

SOSMED

facebook     instagram     youtube

IT Pengadilan Agama Ambon © 2019