Written by admin2 on . Hits: 60

Oleh : Ahmad Satiri

PENDAHULUAN

Perkembangan aktivitas bisnis global menuntut adanya instrumen hukum yang mampu memberikan kepastian, efisiensi, dan perlindungan bagi para pelaku usaha. Dalam praktik perdagangan modern, salah satu instrumen yang banyak digunakan untuk menjamin pembayaran dalam transaksi bisnis adalah promissory note. Instrumen ini merupakan bentuk pengakuan utang tertulis yang berisi janji tanpa syarat dari pihak yang berutang untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak penerima pada waktu yang telah ditentukan. Dalam sistem hukum perdagangan internasional, promissory note telah lama dikenal sebagai alat yang efektif untuk memfasilitasi transaksi bisnis sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

Selengkapnya

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ambon Kelas I A

Jl.Raya Kebun Cengkeh, Batu Merah Atas, Ambon - 97128

Telp. : (0911) 349 815

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

SOSMED

facebook     instagram     youtube

IT Pengadilan Agama Ambon © 2019