Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan
1. TUGAS POKOK
Pengadilan Agama bertugas dan berwenang menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara ditingkat pertama antara orang-orang beragama Islam di bidang perkawinan, waris,wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqoh dan ekonomi syari’ah, sebagaimana diatur pada pasal 1 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
2. FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas pokok dan wewenang tersebut Pengadilan Agama Ambon mempunyai fungsi sebagai berikut:
a.Memberikan pelayanan teknis yustisial dan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi;
b.Memberikan pelayanan di bidang administrasi perkara banding, kasasi, dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya;
c.Memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama (umum, kepegawaian, dan keuangan kecuali biaya perkara);
d.Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang Hukum Islam pada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
e.Memberikan pelayanan penyelesaian permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan di luar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam yang dilakukan berdasarkan hukum Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
f.Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti memberikan pertimbangan hukum agama, pelayanan riset/penelitian, pengawasan terhadap advokat/penasehat hukum dan sebagainya; dan;
g.Memberikan itsbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriyah.