Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah Pelayanan yang diselenggarakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu berdasarkan pada SK Dirjen Badilag nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 dan SK Revisi Penetapan Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Ambon Tahun 2024 download
Jenis Layanan yang ada pada PTSP Pengadilan Agama Ambon yaitu :
1. Meja Layanan Informasi
2. Meja Layanan Pendaftaran Perkara
3. Meja Layanan Pengambilan Produk Hukum
4. Meja Layanan Pengaduan
5. Kasir
Dalam Ruang layanan/PTSP terdapat layanan tambahan seperti :
- POSBAKUM
- Kantor POS
- Anjungan Gugatan Mandiri
- Meja Layanan Ecourt
Petugas Layanan / PTSP di Pengadilan Agama Ambon :
- Meja Layanan Informasi dan Pengaduan : Sitti Patty, S.H.I., M.H.
.
.
- Meja Layanan Pendaftaran Perkara : Hasniar Surudji, S.Ag
.
.
- Meja Layanan Pengambilan Produk Hukum : Hadija Tuhepaly, S.H.
.
.
- Kasir : Fauziah, S.H.
.
.
- Meja Layanan E-Court : Mariani Idrus, SST.,M.H.