Sejarah Pengadilan
PROFIL PENGADILAN AGAMA AMBON
Pengadilan Agama Ambon dibentuk berdasarkan penetapan Menteri Agama RI Nomor : 5 Tahun 1958 tanggal 6 Maret 1958. Berdasarkan pasal 12 Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1957 tentang pembentukan Pengadilan Agama / Mahkamah Syariah di luar Jawa dan Madura, untuk merealisasikan peraturan pemerintah tersebut, Menteri Agama RI mengeluarkan Keputusan No. 5 Tahun 1958 tanggal 6 Maret 1958 tentang pembentukan Pengadilan Agama / Mahkamah Syariah daerah Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Irian Jaya, maka di kota Ambon didirikan Pengadilan Agama Ambon / Makamah Syariah Ambon dan wilayah yurisdiksinya termasuk Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Maluku Tenggara karena di dua kabupaten tersebut belum terbentuk Pengadilan Agama dan pada waktu itu Pengadilan Agama Ambon berada dibawah wilayah Pengadilan Tinggi Agama Ujung Pandang.
Pengadilan Agama Ambon ketika didirikan belum memliki gedung kantor sendiri masih menumpang (ikut) berkantor di Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Maluku di Air Salobar, kemudian mengontrak rumah di Soabali Kota Ambon.
Pada tahun 1987 Pengadilan Agama Ambon memiliki kantor sendiri dengan luas tanah dan bangunan 240 m2 bertempat di Jalan dr. Kayadoe Kudamati Ambon, kemudian pindah ke Jalan Leo Watimena Negeri Lama Passo, Kecamatan Teluk Ambon Baguala (Teluk Dalam) tahun 1997 menempati gedung yang dibangun berdasarkan DIP tahun 1997 dengan luas tanah 1500 m2, dan luas bangunan 230 m2. Perkembangan berikutnya eksistensi Pengadilan Agama Ambon menjadi Pengadilan Agama Ambon Kelas I/A berdasarkan keputusan Menteri Agama RI No. 75 tahun 1993 tanggal 9 Maret 1993 tentang Penetapan Kelas Pengadilan Agama Ambon.
Akibat terjadinya konflik sosial di Ambon dan Maluku tahun 1999 gedung kantor Pengadilan Agama Ambon dibakar kemudian dibangun kembali oleh Pemerintah daerah Propinsi Maluku (Gubernur Dr. IR. H.M. Shaleh Latuconsina) namun kondisi tidak memungkinkan lagi untuk berkantor ditempat ini, maka kegiatan Pengadilan Agama Ambon pindah menumpang disebahagian gedung kantor Pengadilan Tinggi Agama Ambon sampai tahun 2003, kemudian mengontrak rumah di Tanah Rata Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon dari tahun 2003 sampai tahun 2005.
Berdasarkan DIP tahun 2003, diadakan pengadaan tanah seluas 2.000 m2 di Jalan KH. Achmad Dahlan Air Kuning, Kota Ambon untuk pembangunan gedung kantor Pengadilan Agama Ambon, selanjutnya berdasarkan DIPA tahun 2005 dibangun gedung kantor Pengadilan Agama Ambon dengan luas bangunan 1200 m2, maka sejak tahun 2005, seluruh kegiatan Pengadilan Agama Ambon menempati gedung kantor Pengadilan Agama Ambon di Jalan KH. Achmad Dahlan Air Kuning, Batu Merah Ambon - 97128 Tlp. (0911) 352469. Dan saat ini Pengadilan Agama Ambon Kelas I A bertempat di kantor baru yang beralamat di Jl. Kebun Cengkeh, Batu Merah Atas, Sirimau, Ambon.