Written by Super User on . Hits: 2484

SOP (STANDARD OPERATIONAL PROCEDURE) BERPERKARA

PADA PENGADILAN AGAMA AMBON


A. PENDAFTARAN BERPERKARA

  1. Para pihak membawa berkas gugatan/permohonan untuk didaftarkan (5 eksemplar).
  2. Berkas diterima dan diperiksa kelengkapannya oleh petugas pendaftaran.
  3. Menaksir panjar biaya perkara sesuai dengan SK Ketua PA dan Membuat SKUM untuk dibayarkan melalui Bank BNI / melalui mesin EDC (Elektronik Data Capture).
    • Menyerahkan kembali surat gugatan / permohonan kepada pihak yang berperkara serta SKUM dalam rangka 4 ( empat ) :
      a. Lembar pertama warna hijau untuk Bank.
      b. Lembar kedua warna putih untuk penggugat / pemohon.
      c. Lembar ketiga warna merah untuk kasir.
      d. Lembar keempat warna kuning untuk dilampirkan dalam berkas.
  4. Setelah pihak yang berperkara menerima slip penyetoran uang yang telah divalidasi oleh Bank BNI, menyerahkan slip penyetoran tersebut, SKUM dan surat gugatan / permohonan kepada kasir pada Pengadilan Agama Ambon.
  5. Petugas akan memberikan satu rangkap surat gugatan/permohonan yang telah terdaftar SKUM.
  6. Gugatan / permohonan berhasil terdaftar.
  • Mencatat panjar biaya perkara tersebut ke dalam jurnal keuangan perkara.
  • Menandatangani dan member cap lunas dalam SKUM.
  • Membubuhkan nomor perkara dan dan tanggal penerimaan perkara dalam SKUM dan dalam surat gugatan / permohonan sesuai dengan nomor dan tanggal saat pencatatan dalam jurnal keuangan perkara.
  • Menyerahkan kembali kepada pihak yang berperkara asli SKUM serta satu salinan surat gugatan / permohonan yang diberi  nomor perkara dan tanggal pendaftaran.


B. PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN PENYELESAIAN PERKARA

  1. Para pihak yang berperkara akan di panggil oleh Jurusita Pengganti ( paling lambat 30 hari ( tiga puluh ) hari sejak pendaftaran ) untuk dating menghadiri persidangan, setelah di tetapkan susuna Majelis Hakim dan hari sidangnya.
  2. Para pihak yang berperkara menghadiri persidangan sesuai dengan panggilan siding dan menyampaikan bukti yang diperlukan untuk meneguhkan dalil gugatan / permohonan dan bantahannya.
  3. Setelah Majelis Hakim membacakan putusannya dalam siding yang terbuka untuk umum, ketua majelis menyampaikan kepada penggugat / pemohon untuk menghadap kasir guna mengecek panjar biaya perkara yang telah di bayarkan, serta mengambil kembali apabila ada sisanya.
  4. Apabila penggugat / pemohon tidak hadir dalam siding pembacaan putusan atau tidak mengambil sisa panjarnya pada hari itu, maka Panitera akan memberitahukan surat adanya sisa panjar yang belum di ambil.
  5. Teradap putusan yang di jatuhkan, para pihak dapat mengajukan upaya hokum banding, dalam tengtgat waktun 14 ( empat belas ) hari setelah putusan di jatuhkan, atau 14 ( empat belas ) hari setelah pemberitahuan amar putusan disampaikan apabila pihak tidak hadir saat putusan di jatuhkan.
  6. Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada pihak dalam jangka waktu paling lambat 14 ( empat belas ) hari kerja sejak putusan di ucapkan.
  7. Khusus untuk perkara perceraian :
    • Dalam Perkara cerai gugat, setelah putusan berkekuatan hokum tetap, Panitera memberitahukan kepada para pihak bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hokum tetap.
    • Dalam perkara cerai talak, penetapan ikrar talak berkekuatan hokum tetap pada saat penetapan itu di terapkan.
  8. Panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai kepada para pihak selambat – lambatnya 7 ( tujuh ) hari terhitung setelah putusan berkekuatan hokum tetap, khusus untuk cerai talak 7 ( tujuh ) hari setelah ikrar talak di ucapkan.
 
 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ambon Kelas I A

Jl.Raya Kebun Cengkeh, Batu Merah Atas, Ambon - 97128

Telp. : (0911) 349 815

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

SOSMED

facebook     instagram     youtube

IT Pengadilan Agama Ambon © 2019