SOP (STANDARD OPERATIONAL PROCEDURE) BERPERKARA
PADA PENGADILAN AGAMA AMBON
A. PENDAFTARAN BERPERKARA
- Para pihak membawa berkas gugatan/permohonan untuk didaftarkan (5 eksemplar).
- Berkas diterima dan diperiksa kelengkapannya oleh petugas pendaftaran.
- Menaksir panjar biaya perkara sesuai dengan SK Ketua PA dan Membuat SKUM untuk dibayarkan melalui Bank BNI / melalui mesin EDC (Elektronik Data Capture).
-
- Menyerahkan kembali surat gugatan / permohonan kepada pihak yang berperkara serta SKUM dalam rangka 4 ( empat ) :
a. Lembar pertama warna hijau untuk Bank.
b. Lembar kedua warna putih untuk penggugat / pemohon.
c. Lembar ketiga warna merah untuk kasir.
d. Lembar keempat warna kuning untuk dilampirkan dalam berkas.
- Menyerahkan kembali surat gugatan / permohonan kepada pihak yang berperkara serta SKUM dalam rangka 4 ( empat ) :
- Setelah pihak yang berperkara menerima slip penyetoran uang yang telah divalidasi oleh Bank BNI, menyerahkan slip penyetoran tersebut, SKUM dan surat gugatan / permohonan kepada kasir pada Pengadilan Agama Ambon.
- Petugas akan memberikan satu rangkap surat gugatan/permohonan yang telah terdaftar SKUM.
- Gugatan / permohonan berhasil terdaftar.
- Mencatat panjar biaya perkara tersebut ke dalam jurnal keuangan perkara.
- Menandatangani dan member cap lunas dalam SKUM.
- Membubuhkan nomor perkara dan dan tanggal penerimaan perkara dalam SKUM dan dalam surat gugatan / permohonan sesuai dengan nomor dan tanggal saat pencatatan dalam jurnal keuangan perkara.
- Menyerahkan kembali kepada pihak yang berperkara asli SKUM serta satu salinan surat gugatan / permohonan yang diberi nomor perkara dan tanggal pendaftaran.
B. PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN PENYELESAIAN PERKARA
- Para pihak yang berperkara akan di panggil oleh Jurusita Pengganti ( paling lambat 30 hari ( tiga puluh ) hari sejak pendaftaran ) untuk dating menghadiri persidangan, setelah di tetapkan susuna Majelis Hakim dan hari sidangnya.
- Para pihak yang berperkara menghadiri persidangan sesuai dengan panggilan siding dan menyampaikan bukti yang diperlukan untuk meneguhkan dalil gugatan / permohonan dan bantahannya.
- Setelah Majelis Hakim membacakan putusannya dalam siding yang terbuka untuk umum, ketua majelis menyampaikan kepada penggugat / pemohon untuk menghadap kasir guna mengecek panjar biaya perkara yang telah di bayarkan, serta mengambil kembali apabila ada sisanya.
- Apabila penggugat / pemohon tidak hadir dalam siding pembacaan putusan atau tidak mengambil sisa panjarnya pada hari itu, maka Panitera akan memberitahukan surat adanya sisa panjar yang belum di ambil.
- Teradap putusan yang di jatuhkan, para pihak dapat mengajukan upaya hokum banding, dalam tengtgat waktun 14 ( empat belas ) hari setelah putusan di jatuhkan, atau 14 ( empat belas ) hari setelah pemberitahuan amar putusan disampaikan apabila pihak tidak hadir saat putusan di jatuhkan.
- Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada pihak dalam jangka waktu paling lambat 14 ( empat belas ) hari kerja sejak putusan di ucapkan.
- Khusus untuk perkara perceraian :
- Dalam Perkara cerai gugat, setelah putusan berkekuatan hokum tetap, Panitera memberitahukan kepada para pihak bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hokum tetap.
- Dalam perkara cerai talak, penetapan ikrar talak berkekuatan hokum tetap pada saat penetapan itu di terapkan.
- Panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai kepada para pihak selambat – lambatnya 7 ( tujuh ) hari terhitung setelah putusan berkekuatan hokum tetap, khusus untuk cerai talak 7 ( tujuh ) hari setelah ikrar talak di ucapkan.