Nusa Ela, Senin 11 Mei 2026_ Tim Sidang Isbat Nikah Terpadu Pengadilan Agama Ambon menginjakan kaki di Pulau Tiga, Nusa Ela, Negeri Ureng, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah. Tim yang beranggotakan sepuluh personil, diantaranya tiga hakim, tiga Panitera Pengganti, satu Jurusita, satu Notulis dan seorang PPPK selaku sopir. Acara pembukaan dan pelaksanaan sidang isbat terpadu dilaksanakan di gedung Aula SDN 314 Maluku tengah yang berlokasi di Dusun Nusa Ela, Negeri Ureng.Tampak yang hadir dalam acara tersebut mewakili Bupati Maluku Tengah, Zahlul Ikhsan, Skm., M. Kes yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan Pemda Maluku Tengah sedangkan Camat Leihitu diwakili oleh Kasubag Kantor Camat Leihitu Imran Soumena, Selain itu, staf Pemerintah Negeri ureng dan Sekertaris Dusun Nusa Ela dan Tim Sidang Isbat Terpadu PA Ambon serta 17 pasangan yang akan mengikuti persidangan juga hadir pada acara tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh Jurnalis PA Ambon dari salah satu Anggota Majelis Hakim yakni Syarifa Saimima, S.H.I., M.H. bahwa pelaksanaan sidang teradu berlangsung di dua lokasi dengan jumlah perkara terdaftar sebanyak 17 perkara. Tujuh perkara di Negeri Ureng dan 10 Perkara di Dusun Nusa Ela. Semua perkara telah disidangkan dan diputus, hanya dua perkara yang dicabut dalam persidangan.Terima kasih kami ucapkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah atas kerja sama yang baik sehingga kegiatan pelayanan ini dapat berjalan lancar. Walaupun medan yang kami lalui cukup menyita adrenalin tim tetapi demi pelayanan hukum yang prima kepada masyarakat kami tetap semangat menjalaninya, ucap beliau di akhir wawancara.


