Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepaniteraan Tri Wulan III Tahun 2026
Pengadilan Agama Ambon menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepaniteraan guna memperkuat kualitas pelayanan publik dan tertib administrasi perkara. Dalam rapat ini, disepakati komitmen bersama untuk mengoptimalkan penunjukan Mediator Hakim guna efektivitas mediasi, meningkatkan kedisiplinan validasi keuangan serta pembaruan court calendar di SIPP, hingga menetapkan target maksimal jangka waktu penyelesaian perkara (Verstek 1,5 bulan, E-Litigasi 2 bulan, dan Kebendaan 3 bulan). Melalui evaluasi berkala ini, PA Ambon terus berbenah untuk menghadirkan pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat pencari keadilan.




