on . Hits: 1618

Ambon | www.pa-ambon.go.id

Jum’at  (12/07/2013), Pengadilan Agama Ambon mendapat kunjungan silatuhrahmi dari Lies Marcos yang bertugas di AIPJ AUSAID sebagai Konsultan, kunjungan tersebut langsung diterima dengan hangat oleh Ketua Pengadilan Agama Ambon Drs. H. Ilham Mushaddaq. SH. MH dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon  Drs. A. Mukti Arto SH. Mhum serta

seluruh Pegawai Pengadilan Agama Ambon. Setelah berbincang-bincang di ruang kerja Ketua Pengadilan Agama Ambon dilanjutkan dengan pertemuan di Ruang Aula untuk menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan Keadilan untuk Pengadilan Agama mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi seluruh Pegawai Pengadilan Agama Ambon.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon Drs. A. Mukti Arto SH. Mhum mengawali sambutannya menyampaikan maksud kedatangan Ibu Lies Marcos pada kesempatan ini yaitu dalam rangka mencari bahan dan data yang langsung dari masyarakat karena beliau ini bekerja dibidang pelayanan keadilan untuk masyarakat miskin dan masyarakat terpinggirkan yang selama ini tidak digubris, padahal itu sangat penting, Agama Islam sendiri sudah mengamanatkan bagaimana memberikan keadilan kepada semua orang namun fakta menunjukan masih banyak yang timpang karena masih banyak saudara-saudara kita ternyata tidak pernah mendapatkan keadilan tetapi tidak bisa teriak dan bersuara. Selanjutnya Drs. A. Mukti Arto SH. Mhum menyampaikan di satu sisi kita mestinya bersyukur karena kita berada di posisi yang makmur dan mulia, coba kalau kita menjadi orang-orang yang terpinggirkan nangis setiap hari tapi tidak ada yang menolong ‘ungkapnya’. Oleh karena itu dalam kesempatan ini kita dapat sampaikan semua keluhan pelayanan terhadap masyarakat miskin kepada Ibu Lies Marcos agar nantinya diberikan solusi dan jalan keluar sebab kalau hal ini dibiarkan yang menanggung dosanya adalah kita sendiri karena tidak ada upaya untuk melindungi mereka karena ini adalah menjadi kewajiban kita yang berada di lingkungan Peradilan Agama. Beliau menambahkan pula sejak awal Peradilan Agama sudah mempunyai program sidang keliling dan sekarang ini semakin digalakkan, sidang keliling bukan dimaksudkan untuk mencari perkara tetapi kita hanya lebih mendekatkan diri lagi kepada masyarakat yang teraniaya dan tidak sempat mandapatkan perlindungan hukum dan keadilan oleh karena itu pada kesempatan yang baik ini kita dapat tanya jawab langsung dengan ibu Lies Marcos mengenai hal tersebut.

Lies Marcos juga menyampaikan terima kasih atas sambutannya dan beliau juga menyampaikan kepada warga Pengadilan Agama Ambon bahwa ada salam dari Bapak Wahyu Widiyana yang juga merupakan Rekan beliau di AIPJ AUSAID Kerjasama untuk menegakkan Hukum antara Indonesia dan Australia dibawah Mahkamah Agung dan maksud kedatangan beliau disini adalah untuk bersilaturahmi dengan Pengadilan Agama Ambon. Beliau menyampaikan sekarang ini beliau sedang menulis Buku yang berjudul €œMenolak Tumbang€ ini menjelaskan tentang upaya perempuan untuk melawan gelombang pemiskinan karena proses-proses yang disebabkan mereka miskin. Proses pemiskinan itu terjadi banyak penyebabnya contohnya alih fungsi lahan, Konflik, dan bencana alam dll, dalam kesempatan tersebut juga beliau sempat melakukan studi konflik dengan pergi ke lombok, Madura, Aceh dan Ambon untuk bertemu dan mendengarkan langsung penyebab yang membuat mereka miskin. Ketika terjadi konflik banyak rumah terbakar bagaimana dengan Identitas Hukum, surat-surat, Ijazah, Akte Kelahiran, Surat Nikah, Surat Cerai dan lain sebagainya itu yang menjadi perhatian kami bahwa salah satu aspek dalam keadilan adalah membantu orang-orang seperti itu yang kehilangan Identitasnya tiba-tiba, kemana mereka mencari bantuan pasti ke Pengadilan untuk itu beliau ingin mendengarkan cerita atau pertanyaan dari para Hakim, Pegawai, Masyarakat tentang apa yang sebetulnya bapak atau ibu melihat dan rasakan ketika Identitas hukum seperti itu hilang lalu kemana mereka mencari bantuan dan apakah sidang keliling memadai Kalau tidak cukup harusnya seperti apa? agar beliau dapat memberikan masukan karena beliau mendengar sendiri pemerataan sidang keliling atau menyamakan biaya sidang keliling di Jawa dengan di daerah kepulauan itu dirasa kurang tepat. Ini berarti hukum atau keadilan tidak tercapai sampai disitu karena proses prasarana tidak memadai karena jakarta menganggap sama seperti dijawa padahal luar jangkauan seperti di ambon dan papua yang bergunung-gunung dan kepulauan harus pakai kuda atau menggunakan Kapal Laut pasti membutukan biaya yang besar.

Diakhir sambutannya Ibu Lies Marcos menyampaikan pada kesempatan ini saatnya Bapak dan Ibu memberikan saran dan masukan yang kontekstual yang barangkali ada yang kurang paham jika menemukan para pihak yang mempunyai problem seperti itu.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ambon Kelas I A

Jl.Raya Kebun Cengkeh, Batu Merah Atas, Ambon - 97128

Telp. : (0911) 349 815

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

SOSMED

facebook     instagram     youtube

IT Pengadilan Agama Ambon © 2019