on . Hits: 726

PENGADILAN AGAMA AMBON MELAKSANAKAN SIDANG DI LUAR GEDUNG DI DESA WAKASIHU, 

KABUPATEN MALUKU TENGAH

 

Ambon, Kamis, 8 April 2021. Pengadilan Agama Ambon memulai pelaksanaan sidang di luar gedung dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Ambon. Sidang ini dilaksanakan di  Kantor Desa Wakasihu, Kecamatan leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.

Sebelum sidang dimulai Bapak Kepala Desa Wakasihu (Bapa Raja) membuka acara dengan sambutan, beliau mengatakan sangat berterimakasih dengan adanya pelayanan sidang diluar gedung  oleh Pengadilan Agama Ambon,  karena sangat memudahkan masyarakat dalam membuat Buku Nikah setelah mendapatkan Penetapan Nikah dari Pengadilan Agama, dan beliau akan membantu masyarakat beliau juga sampai pada pengurusan Buku Nikah ke KUA setelah mendapatkan Penetapan Itsbat NIkah tersebut.

 

 

Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Tim Sidang Di Luar Gedung Bapak Drs. Tomi Asram, SH.,MH (Hakim) beliau dalam sambutannya mengatakan  bahwa dalam pernikahan sangat dibutuhkan buku nikah, maka dari itu bagi pasangan yang sudah menikah namun belum mempunyai buku nikah maka pengadilan agama mempunyai wewenang untuk mengitsbatkan pasangan yang menikah namun belum mempunyai buku nikah, setelah diitsbatkan maka akan diberikan penetapan Itsbat Nikah, kemudian dari penetapan tersebut bapak dan ibu dapat mengurus buku nikah pada kantor KUA.

Sidang dimulai pada pukul 10.00 WIT. dipimpin oleh Bapak Drs. Muhammad Arafah Djalil. MH, selaku Ketua Majelis dengan Bapak Drs. Tomi Asram, SH.,MH dan Bapak Drs. Abdul Rasyid, MH sebagai Hakim Anggota didampingi Ibu Hj. Elma Latuconsina, SH. dan Ibu Arifah Latuconsina, S.Ag  sebagai Panitera Pengganti, dan juga Bapak Guntur Amahoroe sebagai Jurusita. 20 pasangan telah diitsbatkan dalam persidangan  hari ini, berjalan dengan sangat lancar dan hikmat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 antara lain menjaga jarak, memakai masker dan dibekali handsanitizer dan juga tak lupa kami membawa masker cadangan apabila para pihak tidak memakai masker, masker ini diberikan secara gratis.

 

(Rep : Rahma Tuhulaula)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ambon Kelas I A

Jl.Raya Kebun Cengkeh, Batu Merah Atas, Ambon - 97128

Telp. : (0911) 349 815

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

SOSMED

facebook     instagram     youtube

IT Pengadilan Agama Ambon © 2019