Pengadilan Agama Ambon Melaksanakan Sidang di Luar Gedung
di Kecamatan Tulehu Kabupaten Maluku Tengah
Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat yang bertempat tinggal jauh dari Kantor Pengadilan , Pengadilan Agama Ambon melaksanakan sidang di luar gedung di wilayah Kabupaten Maluku Tengah, Sidang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 24 Agustus 2021 bertempat di balai nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tulehu, Kabupaten Maluku Tengah.
Majelis Hakim
Majelis Hakim yang di ketuai oleh bapak Ismail Warnangan,SH,MH.
Sidang di luar gedung kali ini menyidangkan 8 perkara yang terdiri dari 7 perkara cerai gugat dan 1 perkara cerai talak. Bertindak sebagai Ketua Majelis adalah Ismail Warnangan, S.H., M.H. dengan Drs. H. Mursalin Tobuku dan Drs. H. Tomi Asram, S.H., M.HI. sebagai Hakim Anggota dengan dibantu Farida Sopamena, S.H. sebagai Panitera Pengganti.
Pengambilan Sumpah kepada Saksi oleh Jurusita
Karena kedua belah pihak hadir maka sebagai pelaksanaan Perma Nomor 1 tahun 2016 , ada 1 perkara yang menempuh proses mediasi dan bertindak sebagai hakim mediator adalah Drs. Muh. Mukrm, M.H. sedangkan 7 perkara lainnya putus diluar hadirnya Tergugat/Termohon
Ditengan situasi pandemi covid 19, sidang dapat berjalan lancar dan dilaksanakan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.
(Tim Redaksi PAAmbon)