on . Hits: 526

PEMBEKALAN SECARA ONLINE KEPADA MAHASISWA IAIN AMBON SECARA VIRTUAL

 " Kewenangan Absolut, Hukum Acara dan Mediasi "

Oleh : Drs. H. Tomi Asram, SH.,M.HI

 

 

AMBON- 2 September 2021: bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Ambon, pada Hari RabuTanggal 1 September 2021 telah dilaksanaan pembekalan secara online/ virtual kepada Mahasiswa IAIN Ambon, dimana pematerinya adalah Drs. H. Tomi Asram, SH.,M.HI (Hakim Pengadilan Agama Ambon/ Mahasiswa S.3 Hukum Unpatty)  dengan tema pembekalan yaitu " Kewenangan Absolut, Hukum Acara dan Mediasi "

Drs. H. Tomi Asram, SH.,M.HI (Hakim Pengadilan Agama Ambon/ Mahasiswa S.3 Hukum Unpatty) 

Dalam Pembekalan tersebut Mahasiswa IAIN di berikan beberapa masukan sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor: 1 Tahun 2016 Tentang Proses Mediasi di Pengadilan sebagai berikut:

  1. Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator
  2. Waktu Mediasi 30 hari dan dapat diperpanjang 40 hari jika dibutuhkan
  3. Perkara yang dimediasi semua perkara perdata yang memiliki sengketa
  4. Tidak semua perkaya yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama mengandung unsur sengketa , seperti: Poligami 

Adapun Perkara Yang tidak Di Mediasi sebagai Berikut:

  1. Sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Niaga;
  2. Sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Hubungan Industrial;
  3. Keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
  4.  Permohonan pembatalan putusan arbitrase;
  5. Keberatan atas putusan Komisi Informasi;
  6. Penyelesaian perselisihan partai politik;
  7. Keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

 

Tim IT PA_Ambon


Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ambon Kelas I A

Jl.Raya Kebun Cengkeh, Batu Merah Atas, Ambon - 97128

Telp. : (0911) 349 815

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

SOSMED

facebook     instagram     youtube

IT Pengadilan Agama Ambon © 2019