PEMBEKALAN SECARA ONLINE KEPADA MAHASISWA IAIN AMBON SECARA VIRTUAL
" Kewenangan Absolut, Hukum Acara dan Mediasi "
Oleh : Drs. H. Tomi Asram, SH.,M.HI
AMBON- 2 September 2021: bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Ambon, pada Hari RabuTanggal 1 September 2021 telah dilaksanaan pembekalan secara online/ virtual kepada Mahasiswa IAIN Ambon, dimana pematerinya adalah Drs. H. Tomi Asram, SH.,M.HI (Hakim Pengadilan Agama Ambon/ Mahasiswa S.3 Hukum Unpatty) dengan tema pembekalan yaitu " Kewenangan Absolut, Hukum Acara dan Mediasi "
Drs. H. Tomi Asram, SH.,M.HI (Hakim Pengadilan Agama Ambon/ Mahasiswa S.3 Hukum Unpatty)
Dalam Pembekalan tersebut Mahasiswa IAIN di berikan beberapa masukan sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor: 1 Tahun 2016 Tentang Proses Mediasi di Pengadilan sebagai berikut:
- Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator
- Waktu Mediasi 30 hari dan dapat diperpanjang 40 hari jika dibutuhkan
- Perkara yang dimediasi semua perkara perdata yang memiliki sengketa
- Tidak semua perkaya yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama mengandung unsur sengketa , seperti: Poligami
Adapun Perkara Yang tidak Di Mediasi sebagai Berikut:
- Sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Niaga;
- Sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Hubungan Industrial;
- Keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
- Permohonan pembatalan putusan arbitrase;
- Keberatan atas putusan Komisi Informasi;
- Penyelesaian perselisihan partai politik;
- Keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Tim IT PA_Ambon