on . Hits: 430

Pelayanan Terpadu Status Hukum Perkawinan dan Kependudukan bagi Masyarakat Kota Ambon

 

Kamis, 27 Oktober 2022. Pengadilan Agama Ambon Kelas I A melaksanakan Pelayanan Terpadu Status Hukum Perkawinan dan Kependudukan bagi masyarakat Kota Ambon. Pelayanan terpadu ini diselenggarakan melalui kerja sama antara Pemerintah Kota Ambon, Kementrian Agama Kota Ambon, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon serta Pengadilan Agama Ambon. Agenda utama dalam pelayanan ini adalah pelaksanaan itsbat nikah bagi para pasangan yang belum melaksanakan pernikahan resmi yang diakui oleh negara. Selain itu, pelayanan ini juga langsung menyediakan buku nikah serta KTP bagi tiap pasangan. Tercatat terdapat 50 pasangan yang mengajukan proses itsbat nikah.

WhatsApp Image 2022 10 27 at 13.59.39

Acara dilaksanakan di Kantor Kementrian Agama Kota Ambon dan dihadiri oleh Walikota Ambon, Ketua Kementrian Agama, Ketua Pengadilan serta jajaran pejabat lain. Acara dibuka oleh Ketua Kemenag dengan memberikan sambutan. Pada sambutannya, beliau bersyukur atas terlaksananya kegiatan yang telah direncanakan sejak tahun 2019. Kegiatan ini dinilai sangat penting karena pernikahan yang sah di mata hukum menjadi syarat wajib untuk pengurusan dokumen-dokumen kependudukan lain.

WhatsApp Image 2022 10 27 at 13.59.38

Sambutan oleh Ketua Pengadilan Agama Ambon menekankan pada banyaknya jumlah perkara itsbat yang terdaftar di Pengadilan Agama Ambon. Terdapat sekitar 700 perkara itsbat dari total sekitar 1000 perkara pada tahun 2022. Hal ini menunjukkan bahwa di Kota Ambon sendiri ini masih banyak masyarakat yang belum melakukan perkawinan yang sah di mata hukum. Kegiatan semacam ini merupakan wujud dari kecintaan terhadap masyarakat Kota Ambon. Sejalan dengan Asas Peradilan yang "cepat dan berbiaya ringan", kegiatan ini tidak dipungut biaya sama sekali.

WhatsApp Image 2022 10 27 at 13.59.37

Sambutan oleh Walikota Ambon menjadi yang terakhir sekaligus membuka acara secara simbolis. Pada sambutannya, Walikota menyampaikan bahwa sejak Pengadilan Agama Ambon mengajukan ide pelayanan terpadu, Perjanjian kerja sama langsung diadakan dalam waktu 1 minggu. Hal ini dilakukan karena Walikota menilai begitu besar manfaat dari kegiatan ini. Acara yang berhasil diadakan ini merupakan sinergitas dari semua instansi yang telah berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan yang terbaik bagi Kota Ambon sesuai dengan slogan Kota Ambon: Give for Ambon. Walikota juga menyampaikan bahwa acara ini dipastikan bukan yang terakhir, walaupun besar harapan jika peserta itsbat nikah selalu berkurang tiap tahunnya. Serta dapat dipastikan bahwa kegiatan ini akan dilakukan dengan biaya Rp.0,- (nol rupiah) karena ini merupakan intervensi dari Pemerintah sehingga masyarakat tidak boleh dibebani biaya.

Acara dilanjutkan dengan memberikan produk dari masing-masing instansi ke perwakilan pasangan.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ambon Kelas I A

Jl.Raya Kebun Cengkeh, Batu Merah Atas, Ambon - 97128

Telp. : (0911) 349 815

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

SOSMED

facebook     instagram     youtube

IT Pengadilan Agama Ambon © 2019