on . Hits: 270

Pelayanan Terpadu Kepemilikan Status Hukum Perkawinan & Kependudukan Bagi Masyarakat Kota Ambon dan Public Campaign

Selasa, 15 Agustus 2023 Pengadilan Agama Ambon Kelas 1 A melaksanakan kegiatan “Pelayanan Terpadu Kepemilikan Status Hukum Perkawinan Dan Kependudukan Bagi Masyarakat Kota Ambon”. Pelayanan terpadu ini diselenggarakan melalui kerja sama antara Pengadilan Agama Ambon Kelas IA, Pemerintah Kota Ambon, Kementrian Agama Kota Ambon, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon, serta KUA Kecamatan Sirimau. Agenda utama dalam pelayanan ini adalah pelaksanaan sidang itsbat nikah bagi para pasangan yang belum melaksanakan pernikahan resmi yang diakui oleh negara. Kegiatan diikuti oleh 8 Hakim (majelis tunggal) 8 Panitera Sidang, Jurusita, Pelaksana Kesekretariatan, dan PPNPN Pengadilan Agama Ambon. Dalam sidang yang tercatat sebanyak 100 perkara permohonan Isbat Nikah ini diselenggarakan di Gedung Ashari Al-Fatah Kota Ambon.   

Sambutan Pejabat (PJ) Wali Kota Ambon Bodewin M. Watimena mengungkapkan bahwa, kegiatan ini sebagai bentuk nyata kehadiran pemerintah untuk melayani masyarakat dengan menjamin kepastian hukum bagi pasangan nikah “Kita ingin semua masyarakat yang telah berpasangan memiliki keabsahan pernikahan, sehingga yang belum, kita fasilitasi supaya semua memiliki kepastian hukum perkawinan dan administrasi kependudukan,”

 

Ia juga menerangkan bahwa, progam yang dilaksanakan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dengan Pengadilan Agama Ambon Kelas I A, dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Ambon pada 2022 lalu. Kerja sama ini  dilakukan lantaran banyak masyarakat yang sampai hari ini status pernikahannya belum legal dikarenakan melakukan pernikahan dibawah tangan, sehingga pernikahan tersebut belum diakui negara. “Oleh sebab itu kita bersepakat bersama-sama untuk melakukan Pelayanan Sidang Isbat kepada msyarakat yang belum sah status pernikahannya”.

Ia mengakui ketidakpastian hukum bagi pasangan nikah menjadi persoalan mendasar di kota ini sehingga Pemerintah Kota Ambon wajib memfasilitasi mereka agar semua pasangan yang menikah hingga anak-anak yang dilahirkan, dapat diakui negara dan memiliki administrasi kependudukan untuk pengurusan berbagai hal. "Ini perlu dilakukan pemkot untuk fasilitasi sidang isbat nikah, baik di Agama Islam maupun nikah massal di agama Kristen. Kalau semua dilakukan dan menyentuh semua warga kota, maka pemkot telah menjalankan tanggung jawab kepada masyarakat," ungkap PJ Walikota Bodewin M. Watimena.

Ketua Kemenag Kota Ambon Fachrurazy Hassanusi berharap, untuk pasangan suami istri yang mengikuti sidang isbat nikah di Pengadilan Agama Ambon Kelas I A memperoleh keabsahan sehingga dapat menerima buku nikah, kartu keluarga, akta kelahiran anak, dan Kartu Identitas Anak. "Hal ini juga sebagai edukasi bagi masyarakat, khususnya yang beragama Islam, agar tidak ada lagi peristiwa nikah yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA)," ungkapnya.

Acara dilanjutkan dengan public campaign yang disampaikan oleh Panitera Pengadilan Agama Ambon, Taha Wairooy. Public campaign bertujuan mengabarkan kepada masyarakat kota ambon khususnya peserta Isbat Nikah dan para pejabat yang menjadi undangan, bahwa pengadilan agama Ambon menolak suap, Gratifikasi, pungli, anti KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme) dan melayani dengan 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Dan Santun). Acara ditutup dengan foto bersama para pimpinan 3 instansi dan FORKOPIMDA kota Ambon.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ambon Kelas I A

Jl.Raya Kebun Cengkeh, Batu Merah Atas, Ambon - 97128

Telp. : (0911) 349 815

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

SOSMED

facebook     instagram     youtube

IT Pengadilan Agama Ambon © 2019