UJIAN TERBUKA PASCA SARJANA UNIVERSITAS PATTIMURA
PROMOSI DOKTOR ILMU HUKUM
PROMOVENDUS TOMI ASRAM
Hakim senior Pengadilan Agama Ambon Kelas IA menjadi doktor (Dr) ilmu hukum setelah melalui ujian terbuka atau promosi doktor pada hari Kamis, tanggal 8 Agustus 2023 oleh Tim penguji terdiri dari Prof. Dr. M.J. Saptenno, SH.,M.Hum Rektor Universitas Pattimura sekaligus selaku Promotor, Dr. J.K. Matuankotta, SH.,M.Hum selaku Ko Promotor dan Prof. Dr. A.I. Laturette, SH.,MH selaku Ko Promotor, penguji I Prof. Dr. S.E.M. Nirahua, SH.,M.Hum sekaligus selaku Koordinator program studi doktor ilmu hukum, peguji II Dr. R.J. Akyuwen, SH., M.Humsekaligus selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Pattimura, penguji III Prof. Dr. M. Tjoanda, SH.,MH dan penguji eksternal Prof. Dr. Musakkir, SH.,M.H. guru besar Hukum Islam Universitas Hasanuddin Makkasar, ujian terbuka di pimpin oleh Prof. Dr. Dominggus Male, M.Sc,Direktur Pascasarjana Universitas Pattimura.
Setelah mempertahankan disertasi dengan judul : “Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Sistem Hukum Indonesia (Kajian Terhadap Disparasi Putusan Pengadilan Agama Dan Pengadilan Umum)”. Koordinator program studi doktor ilmu hukum mengumumkan nilai ujian promosi adalah A dan nilai komulasi dari semester I sampai dengan akhir ujian IPK 3.95 dengan lama studi 2 tahun 10 bulan (tepat waktu) maka promovendus berhak menggunakan gelar akademik yang lengkapnya adalah Dr. Drs. H. Tomi Asram, SH.,M.HI Hadir dalam ujian terbuka Drs. H. Wahyudi, SH.,MH wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon, para hakim tinggi, panitera, Pengadilan Tinggi Agama Ambon, Ketua, Wakil Ketua dan para hakim serta pejabat struktural dan fungsional serta para pegawai Pengadilan Agama Ambon.
Foto : Promovendus Dr. Drs. H. Tomi Asram, S.H., M.HI. mempresentasikan hasil desertasi
Novelty pada disretasi tersebut adalah “poetic of justice” yaitu keadilan yang bersifat menyeluruh baik keadilan prosedural dan substansional. Kewenangan Absolut Pengadilan Agama tidak akan absolut sepanjang adanya disparasi putusan. Pendekatan kasus pada disertasi tersebut adanya disparasi pada putusan perkara Nomor : 261/Pdt.G/2021/PA.Ab tanggal putus 22 Desember 2021, perkara Nomor : 3/Pdt.G/2022/PTA.Ab tanggal putus 31 Januari 2022, perkara Nomor : 1051 K/AG/2022 tanggal 15 Desember 2022 pada subjek hukum sebagai Penggugat dan objek waris pada putusan Pengadilan Agama menjadi terdakwa pada tindak Pidana dengan delik Penggelapan, yaitu putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 192/Pid/2022/PN.Ab tanggal 21 September 2022, putusan banding Nomor : 100/PID/2022/PT.ab tanggal 10 November 2022 dan putusan MA Nomor : 265 K/PID/2023 tanggal 21 Maret 2023. Maka menurut peneliti perlu adanya perubahan terhadap pasal 49 Undang-undang Nomor : 3 Tahun 2006 yaitu menambah kewenangan Pengadilan Agama dalam hal apabila akibat penerapan hukum materiil Pengadilan Agama berdampak adanya tindak pidana menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama, dengan dasar teori penegakan hukum, teori kewenangan, teori kemanfaatan hukum, sehingga sudah saatnya Mahkamah Agung membentuk kamar lintas perdata pidana, yang oleh peneliti disebut kamar antar disipliner.
Foto : Promovendus bersama jajaran keluarga besar Pengadilan Agama Ambon