Layanan Sidang Terpadu Pengadilan Agama Ambon di Kecamatan Salahutu,
Kabupaten Maluku Tengah.
Selasa, 24 September 2024, Pengadilan Agam Ambon melaksanakan kegiatan Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Kecamatan Salahutu berada di dalam wilayah hukum yurisdiksi Pengadilan Agama Ambon. Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Kantor Kecamatan Salahutu yang berada di Desa/Negeri Tulehu. Dalam kegiatan ini Pengadilan Agama Ambon berkerjasama dengan Kantor KUA Kecamatan Salahutu dan Kantor Kecamatan Salahutu.
Kegiatan ini diawali dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya secara bersama-sama oleh seluruh peserta yang hadir. Dan dilanjutkan dengan sambutan Kepala Kantor KUA Kecamatan Salahutu, kemudian dilanjutkan dengan sambutan Ketua Pengadilan Agama Ambon Kelas IA, Drs. Muslim, M.H., Sidang Penetapan Itsbat Nikah dilaksanakan dengan 5 Hakim Tunggal yang dibantu 5 Panitera dan Jurusita Pengadilan Agama Ambon. Tim Hakim dan Kepaniteraan Pengadilan Agama Ambon berhasil menyidangkan 25 Perkara Itsbat Nikah. Dengan adanya Layanan Terpadu Itsbat Nikah yang diselenggarakan di Kecamatan Salahutu ini Pengadilan Agama Ambon turut serta secara langsung dalam membantu masyarakat di daerah yang mengalami hambatan untuk datang langsung ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi, waktu dan biaya.




.jpeg)
(Tim IT PA Ambon)
