Public Campaign Pengadilan Agama Ambon di Dusun Tihulesi, Negeri Ureng, Kecamatan Leihitu, Kabupetan Maluku Tengah
Kamis, 26 September 2024. Aparatur Pengadilan Agama Ambon kelas IA yang dipimpin oleh Hakim Senior PA Ambon, Dr. Drs. Tomi Asram, S.H., M.H.I., dan Panitera PA Ambon, Taha Wairoy S.HI., M.H. melaksanakan Public Campaign di Balai Dusun Tihulesi, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah. Dalam pelaksanaan public campaign ini Pengadilan Agama Ambon mengajak kepada para peserta yang akan mengikuti pelaksanaan sidang itsbat nikah, dan tokoh-tokoh masyarakat Dusun Tihulesi untuk mendukung Pengadilan Agama Ambon menuju Pembangunan Zona Integritas agar selalu menjadi instansi pemerintah yang bersih dari korupsi, pungli dan gratiifikasi.
Foto 1.1 dan 1.2 (Pengadilan Agama Ambon bersama Masyarakat Dusun Tihulesi dalam pelaksanaan public campaign)
Tujuan dari Pembangunan Zona Integritas ini adalah untuk menuju Wilyah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi, Kolusi, Nepotisme, dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang dicanangkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dalam kegiatan Layanan Sidang Terpadu ini, para pihak berperkara, La Nai Alisa mengatakan “Tidak ada sama sekali pungutan diluar biaya yang telah ditetapkan”. Pendapat serupa juga dihanturkan oleh Tokoh Masyarakat Dusun Tihulesi, Salim Buton. “Kami mendukung Pengadilan Agama Ambon untuk tetap memberikan layanan yang terbaik bebas dari KKN seperti Sidang Terpadu ini”.
Foto 2.1 dan 2.2 (Wawancara para pihak berperkara dan Kepala Dusun Tihulesi)