Written by admin2 on . Hits: 15

PENGISIAN KELENGKAPAN BERKAS GUNA PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PNS

PENGISIAN KELENGKAPAN BERKAS GUNA PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PNS

Jakarta – Humas: Sehubungan dengan Pasal 4 angka 2 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional, perolehan angka kredit pengangkatan pertama di tetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja yang dihasilkan selama melaksanakan tugas Jabatan Fungsional dalam masa kerja calon PNS. Berkenaan dengan peraturan tersebut di atas dengan ini kami sampaikan bahwa untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah dilantik dan diambil sumpahnya dan akan diangkat ke dalam jabatan fungsional sesuai kebutuhan formasi yang dilamar saat mendaftar Calon PNS, maka harus melengkapi dokumen sebagai berikut

Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan dibawah ini:



 Dokumen

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Ambon Kelas I A

Jl.Raya Kebun Cengkeh, Batu Merah Atas, Ambon - 97128

Telp. : (0911) 349 815

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

SOSMED

facebook     instagram     youtube

IT Pengadilan Agama Ambon © 2019